Gugatan Class Action ALMA Sea Semakin Seru Dengan Pembuktian Saksi Penggugat

MANADO, Megamanado.com — Lanjutan Sidang Class Action Aliansi Masyarakat Sea (ALMA Sea) terhadap PT. Bangun Minaga Lestari (BML) serta 6 tergugat lainnya sudah sampai pada tahap pembuktian saksi oleh penggugat. Sidang kali ini adalah sidang ke -16 di pimpin oleh Hakim Ketua Alif Usup SH,MH dan dua Hakim Anggota lainnya, Kamis (14/7/22).

Prinsipal ALMA Sea menghadirkan 3 orang saksi masing-masing adalah Manatan Hukum Tua Desa Sea Bapak Johan Pontororing, Mantan Aparat Desa Alfrets Assa, dan Raymond Pesik yang adalah Masyarakat Desa Sea juga sebagai Koordinator ALMA Sea.

Read More

Sebelum bersaksi di depan majelis Hakim ketiganya di ambil Sumpah janji akan memberikan keterangan yang benar sesuai dengan fakta di lapangan.

Sidang berlanjut dengan pemberian keterangan oleh saksi yang berlangsung satu per satu, dari sekian banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim kepada Majelis Hukum Tua Desa Sea (1987-1995) ini dijelaskan bahwa jalan yang masuk di hutan lindung mata air Desa Sea pada waktu beliau lebarnya hanya 2 meter, dirinya meminta izin LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) untuk menambah 2 meter lagi agar bisa melewati kendaraan roda 4 guna mempermudah transportasi hasil kebun oleh masyarakat yang memiliki lahan perkebunan di lokasi tersebut.

“Pada waktu lindung saya memiliki Hukum Tua Desa Sea, lebar jalan masuk hanya 2 meter, saya meminta izin LK untuk menambah lagi 2 meter agarbia di lewati kendaraan roda 4 guna memangkut hasil kebun oleh para yang kebun diseputaran kawasan Hutan mata Air Kolongan kurang lebih 500 meter ke dalam,” Jelasnya.

Sekian banyak pertanyaan yang diberikan oleh majelis Hakim masing-masing saksi, ada beberapa pertanyaan yang dirasa tidak berkaitan dengan sengketa namun memberikan izin dari majelis Hakim maka dibiarkan untuk bertanya.

Saksi kedua Bapak Alfrets Assa yang sebagai mantan Aparat Desa Sea (Pala) juga memberikan penjelasan sesuai apa yang diajukan majelis Hakim, Penggugat serta kuasa hukum dari ketujuh tergugat lainnya.

Dilanjutkan dengan saksi ke tiga yaitu Bapak Raymond Pesik sebagai Koordinator dari ALMA Sea, pertanyaan yang dilayangkan oleh Majelis Hakim terkait over garapan dari Prof. Tingkinehe kepada Novelin Randang. Disitu saksi 3 mengatakan bahwa Prof. Tingkinehe tidak pernah melakukan garapan tanah miliknya kepada Novelin Randang. Dan mereka tidak pernah mengolah lahan yang menjadi objek sengketa

Sidang pembuktian tersebut selesai sekira pukul 22:00 Wita dan akan dipanjutkan pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 masih dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Ketua Tim Kuasa Hukum ALMA Sea Noch Sambouw SH, MH menjelaskan dimana gugatan Class Action ini menyangkut tanah Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea dimana sudah sejak dahulu kala bahlan dari zaman Belanda hutan dilindungi dan tidak boleh dirusak.

“Perlu diketahui bahwa gugatan Class Action dari kelompok masyarakat Desa Sea adalah : pertama menyangkut Tanah Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang sudah sejak dahulu kala telah dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Desa Sea saat ini telah diperjual belikan yang disebut dalam Surat sebagai transaksi OVER GARAPAN oleh oknum penjual dan oknum pembeli keduanya bukan masyarakat/penduduk Desa Sea yang didalamnya ada mengetahui dan ditanda tangani oleh oknum Kepala Desa Laut sekarang,” Jelasnya.

Dia mengatakan sudah 22 Hukum Tua yang memimpin Desa Sea hutan tersebut di lindungi bahkan ada sanksi bagi masyarakat yang kedapatan mengambil kayu dan atau menebang pohon yang ada di hutan tersebut.

“Padahal sudah 22 Hukum Tua Desa Sea sebelumnya tidak ada yang melakukannya bahkan ada sanksi dari Kepala-kepala Desa sebelumnya jika ada orang yang akan mengolah bagian dari Tanah Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea, mengenai Pengrusakan/Penggusuran tanah dan pohon-pohon besar, sedang dan kecil di lokasi Tanah Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea sejak dahulu kala 22 Hukum sudah ada jika ada orang atau masyarakat yang sebelumnya kayu yang sudah roboh akibat diterjang anginpun jika diambil atau digergaji diperbolehkan baru pohon-pohon yang masih hidup berdiri kokoh di areal Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea pasti dikenakan hukuman secara Adat sesuai kebiasaan di Desa Sea,” Pungkasnya.

menegaskan semua pohon yang ada di kawasan lindung Hutan Mata Air Kolongan tidak boleh di potong atau bahkan di gusur karena tidak menutup kemungkinan akan berpengaruh pada efisiensi sumber mata air yang ada di situ yang menjadi satu-satunya sumber mata air yang digunakan masyarakat Desa Sea.

Pohon-pohon tersebut tidak bisa dipotong apalagi digusur bersama tanahnya yang dikuatirkan baik sekarang maupun di kemudian hari akan mengganggu efisiensi sumber Mata Air yang ada disitu, korbannya adalah Desa Sea yang menggunakan air dari Mata Air dimaksud sebagai satu-satunya sumber air bersih. Jika Mata Air itu kering sudah pasti bukan untuk para Tergugat tetapi untuk masyarakat Desa Sea pemgguna air disitu: selain itu juga yang ketiga adalah kalau pohon-pohon besar, sedang dan kecil telah digusur sudah pasti akan mengurangi suplay oksigen. Itu nyata dan tidak perlu diteliti lagi karena dapat diketahui bahwa sumber oksigen yang dibutuhkan oleh manusia adalah tumbuh-tumbuhan dan jika dipotong/digusur/dikurangi maka secara otomatis oksigen akan berkurang, itu tidak dapat dikurangi.Hal ketiga tersebut adalah menyangkut KEPENTINGAN MASYARAKAT UMUM di Desa Laut. Jadi berdasarkan tiga hal tersebut kelompok masyarakat Desa Sea yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Manado secara bersama-sama dan itulah yang terjadi di GUGATAN CLASS ACTION bukan menyangkut hal lain,” Tutup Sambouw.

(FDS)

Related posts