Manado, Megamanado.com — Dalam dua persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Tiga tergugat dalam gugatan Class Action masyarakat Desa Sea atas pengrusakan Ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’ tidak memiliki Duplik atas Replik dari penggugat.
Salah satu kuasa hukum masyarakat Desa Sea Audy Tujuwale menyebutkan dalam suatu agenda persidangan jika tergugat melalui kuasa hukumnya tak mampu memberikan jawaban pertanyaan mereka sudah bingung untuk menjawab pertanyaan.
“Dipersidangan jika hanya berpatokan pada jawaban sebelumnya itu berarti tergugat dan kuasa hukum sudah ‘kena Mental’,” katanya tegas.
Ditanya terkait Duplik dari tergugat VII yang masih memegang teguh pada jawaban awal mereka. Tujuwale mengatakan belum bisa memberikan komentar lebih.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan baru karena mereka memang masih berketetapan pada jawaban awal mereka,” ujarnya.
Tujuwale menjelaskan sejak awal persidangan hingga saat ini telah masuk sedang kesembilan titik terang sudah mulai terlihat sejak sidang sebelumnya dimana turut tergugat I dan II membantah pernyataan dari tergugat I dan II.
“Jadi, berdasarkan jawaban turut tergugat I dan II yang bertolak belakang dengan tergugat I sampai VI untuk itu kami optimistis gugatan kami pasti akan diterima,” kata Tujuwale.
Disisi lain Lenda Rende yang adalah salah satu keterwakilan Alma Sea menegaskan hidup ini adalah kesempatan tapi kesempatan untuk berbuat kebaikan.
“Hidup ini adalah kesempatan tapi kesempatan untuk berbuat kebaikan, sebelum ajal menjemput. Dan untuk hajat hidup orang banyak tidak akan pernah mengecewakan dan merasa merugikan orang lain, yang merasa dirugikan dan mengecewakan adalah mereka yang doyan hidup penuh dengan kebohongan,” Tegas Lenda.
Untuk agenda sidang Class Action mendatang yaitu pembuktian. Tujuwale berharap semua berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Kami berharap bukti yang akan dimasukkan sesuai dengan gugatan dan berjalan dengan baik berdasarkan keinginan dan kekuatan kami,” tambahnya.
Sementara kuasa hukum turut tergugat I dan II Lefrand Sumual menegaskan berdasarkan Duplik yang diberikan sudah sangat jelas berbanding terbalik dengan jawaban dari tergugat I sampai VII.
“Semua sudah jelas dimana kami benar-benar membantah apa yang telah disampaikan kepada mereka. Di mana terlihat jelas yang dirusak adalah ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’,” terangnya tegas.
Selain itu Sumual sebagai pengacara menjelaskan jika tidak ada lagi tanggapan atas Replik yang diajukan penggugat. Kata dia, itu berarti tergugat sudah tidak memiliki materi untuk mengajukan pengajuan Penggugat.
“Apalagi tergugat VII dimana mereka sudah sanga jelas membantu tergugat II dalam merusak ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’,” tukasnya.
(Fransiska Salu)