Bitung, megamanado- Kejari Bitung memusnahkan barang bukti ribuan butir obat keras dan sejumlah paket narkotika. Pemusnahan dilakukan tadi sore di halaman kantor instansi tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Fauzal selaku Kepala Kejari Bitung. Kegiatan itu dilakukan karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.
Obat keras yang dimusnahkan ada dua jenis, yakni trihexyphenidyl dan ifarsyl. Kemudian untuk paket narkotika terdiri dari ganja dan sabu beserta alat hisapnya.
Trihexyphenidyl yang dimusnahkan berjumlah 3.405 butir, sedangkan ifarsyl 200 butir. Adapun untuk ganja sebanyak empat paket dan sabu-sabu satu paket.
Perkara penyalahgunaan narkoba ini ditangani Kejari Bitung sejak tahun lalu. Jumlah perkaranya ada lima, yaitu satu perkara penyalahgunaan narkotika, dan empat perkara penyalahgunaan obat keras.
Pemusnahan ribuan butir dan paket narkotika tersebut dilakukan dengan dua cara. Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan narkotika dibakar.
“Supaya tidak bisa digunakan lagi,” ucap Fauzal terkait cara pemusnahan barang bukti.
Fauzal pun menjelaskan alasan pemusnahan tersebut. Menurut dia, kegiatan itu harus dilakukan dalam rangka penuntasan penanganan perkara.
“Jadi tugas kita tidak hanya sampai pada pemidanaan saja. Barang bukti juga harus dimusnahkan karena bagian dari penyelesaian perkara,” terangnya.
Selain perkara narkoba, ada juga barang bukti perkara lain yang turut dimusnahkan. Barang bukti itu terdiri dari sajam, handphone, laptop, printer hingga bom ikan.
Untuk barang bukti sajam terkait perkara penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan. Kemudian barang bukti handphone, laptop dan printer menyangkut perkara pencurian. Sementara, barang bukti bom ikan tidak lain terkait perkara di bidang perikanan.
Total ada 43 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari Bitung. Dan untuk tahun ini kegiatan pemusnahan baru pertama kali dilakukan. Nantinya akan ada lagi kegiatan serupa ketika status perkaranya sudah inkracht.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Syukron, Ketua PN Bitung Rahmad Sanjaya, serta perwakilan dari Pangkalan PSDKP Bitung. Mereka pun ikut memusnahkan barang bukti dalam kesempatan itu.(bds)