Minsel, Megamanado.com-Oknum bakal calon legislatif berinisial RK yang diduga menjalankan bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ternyata pernah ditangkap petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.
Sebagaimana informasi yang masuk redaksi (9/2/2024) Jumat, bakal calon wakil rakyat di Kabupaten Minahasa Selatan itu diciduk petugas pada bulan Februari 2023 lalu. Dia ditangkap karena kedapatan menyedot solar bersubsidi di SPBU Tumpaan.
Sontak, beberapa mobil dump truck dan satu pick up milik RK yang menyedot solar bersubsidi di SPBU Tumpaan digelandang ke Mapolda Sulut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Subdit Tipidter cukup mengeluarkan banyak energi. Pasalnya, selain berlindung pada salah satu agen yang bekerja sama dengan badan usaha yang mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar RK terbilang licik.
Sepintas, tidak ada yang mencurigakan ketika mobil-mobil dump truck RK mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Tumpaan. Sebab kendaraan tersebut menggunakan tangki standar.
Namun setelah ditelusuri, itu kamuflase RK, supaya dugaan aksi nakalnya tidak tercium aparat penegak hukum. Namun nyatanya, di dekat SPBU itu, RK telah menyiapkan lagi satu unit mobil pick up bermuatan Tandon dengan kapasitas penampungan 1000 liter.
Kendaraan pick up bermuatan Tandon disediakan untuk menampung solar subsidi yang dihisap mobil-mobil dump truck. Begitu, solar subsidi di dalam Tandon penuh, supir dump truk membawa solar subsidi hasil ngetap ke tempat penampungan RK di bilangan Tumpaan, kemudian balik lagi ke lokasi dekat SPBU untuk menampung solar subsidi yang dihisap mobil dump truck.
Solar subsidi yang ditampung lalu dijual dengan harga industri. Sementara, angkutan yang digunakan RK dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar hasil ngetap ke pihak perusahaan, yakni dengan menggunakan kapal tongkang miliknya.
Total, ada dua mobil dump truck dan satu pick up bermuatan Tandon yang diamankan petugas saat itu.
Beredar kabar, karena masih menggeluti bisnis jual beli solar ilegal usai ditangkap, oknum bakal calon wakil rakyat, sekaligus Bendahara Koni di Minahasa Selatan ini pada 31 Juli 2023 kembali diciduk Polda Sulut.
RK sendiri ketika dikonfirmasi mengenai adanya informasi penangkapan dirinya, memberikan bantahan.
“Oh bukan kita, yang Minsel dapa tangka Soni dia pe nama. (Oh bukan saya, yang Minsel dapat tangkap Soni namanya). Silahkan cek langsung ke Unit Tipidter ne,” kata RK.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Thommy Aruan ketika dikonfirmasi mengatakan masih akan mengecek kebenaran informasi penangkapan RK pada 31 Juli 2023 tersebut.
“Saya cek dulu yah,” kata Kasubdit.
Masyarakat minta bapak Kapolri Evaluasi Penyidik Polda Sulut yang menangani kasus RK mafia BBM jenis Solar.(Koresy)