Yasti Penuhi Panggilan, Lima Tersangka PT Conch Ditangguhkan

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow (istimewa)

MANADO – Oknum Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, kembali menjalani pemeriksaan penyidik, Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Rabu (19/07). Yasti diperiksa atas dugaan kasus tindak pidana pengrusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang dilakukan Polisi Pamong Praja.

Bupati Bolmong ini, memberikan keterangan kepada penyidik sekira pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.40 Wita. Ia pun menyempatkan diri melayani para awak media.

“Ini sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bolmong karena mereka (PT Conch) tidak memiliki izin,” ungkap Yastin, usai dikuliti Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, AKBP Yandri Makaminang.

Ditanya jika seandainya dirinya akan menempuh jalur pra peradilan pasca ditetapkan tersangka, Ia menegaskan jangan berandai-andai. “Kita lihat saja perkembangannya, saya tidak ingin berandai-andai,” tukas Yasti, yang langsung meninggalkan Mapolda Sulut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Untung Sudarto, menyatakan saat ini status hukum dari Yasti masih sebagai saksi. Yasti bisa kembali diperiksa untuk proses pengembangan penyidikan.“Masih sebagai Bupati. Masih saksi,” tutur Untung dengan sedikit candaan.

Dibeber Untung, pihaknya telah memberikan penangguhan kepada 5 orang dari 27 tersangka yang diketahui berstatus personil Sat Pol PP. Satu orang dalam keadaan sakit dan sisanya adalah alasan keluarga.

Diketahui, dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa pengrusakan aset milik PT Conch di Inobonto, terjadi 5 Juni lalu. Akibat dari itu, 27 anggota Satpol PP ditahan dan diproses.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengrusakan, bukan tentang perizinan perusahaan. Meski demikian, dari hasil lidik dan pendalaman administrasi juga ditemukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengrusakan tersebut.

“Setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintah itu harus sesuai dengan undang-undang yang telah mengatur kewenangan yang diberikan oleh negara. Setiap aparat tidak boleh bertindak sesuai dengan keinginan pribadi atau perintah seseorang yang bersifat subyektif, karena harus memenuhi obyektifnya syarat aturan,” Tompo menegaskan.

Mantan Kapolres Ternate ini menyayangkan tindakan Satpol PP Bolmong yang tidak memahami bagaimana mekanisme dan prosedur dalam melakukan penertiban sesuai undang-undang. “Dalam pelaksanaannya banyak aturan yang tidak terpenuhi sehingga tindakan tersebut tidak tergolong penertiban. Pelaksanaannya bertentangan dengan aturan dan melawan hukum serta melanggar batasan hukum pidana dalam hal ini tergolong pengrusakan dalam KUHP,” ucapnya.(ibc/pen/nji)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *