MANADO-Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Masyarakat Peduli Sulut (DPP PMPS) mendukung sepenuhnya penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 menyangkut organisasi kemasyarakatan (Ormas). Sokongan terhadap keluarnya Perppu pengganti UU No 17 Tahun 2013 itu disampaikan langsung Ketua Umum DPP PMPS, Mordekhai Rohan Massie (MRM) saat bersua dengan sejumlah wartawan Jumat (21/7/2017).
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Perrpu No 2 Tahun 2017. Sudah saatnya Ormas diatur oleh undang-undang sebagai landasan hukum berorganisasi,” kata MRM yang dalam kesempatan tersebut didampingi sejumlah pengurus DPP PMPS.
Dalam pandangan MRM, Perrpu No 2 Tahun 2017 merupakan benteng dalam menghempang muncul dan berkembangnya faham radikal di tengah masyarakat. “Langkah pemerintah sudah tepat, tak perlu dipolemikkan lagi. Selain melindungi Pancasila dari faham radikal, Perppu No2 tahun 2017 ini juga melindungi pluralisme yang selama ini terjaga dengan baik,” MRM memaparkan.
Menurut dia, Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia itu sudah final. “Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan antargolongan. Semua terekat karena keberadaan Pancasila,” MRM menegaskan.
Ia pun menyampaikan dukungannya jika organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan. “Jika pemerintah ingin menindak satu organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kami hadir memberikan dukungan,” ucapnya.
Dalam Perppu No 2 Tahun 2017 sebagai dilansir dari Setkab.go. id ditegaskan bahwa Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pasal 60 Perppu disebutakan Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, terdiri atas: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian kegiatan; dan/atau c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (pen/cic/nji)