Pilkada 2024: KPU Bitung Umumkan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Calon Perseorangan

Bitung, megamanado- KPU Bitung telah memulai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Terkini, instansi tersebut mengumumkan tahapan pendaftaran untuk calon dari jalur perseorangan atau independen.

Read More

 

“Ya, sudah (tahapannya) diluncurkan mulai hari ini,” ujar Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, Minggu (5/5/2024) siang.

 

Tahapan yang diumumkan secara terbuka adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Tahapan ini akan bergulir selama empat bulan lebih, terhitung sejak 5 Mei-19 Agustus 2024.

 

“Jadi bagi siapa saja warga negara Indonesia yang ingin maju di Pilkada Bitung lewat jalur perseorangan, silahkan memanfaatkan tahapan ini. KPU memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana jadwal yang sudah diatur,” tutur Deslie.

 

KPU Bitung lanjut Deslie, juga menyiapkan help desk terkait tahapan ini. Help desk dimaksud diperuntukan bagi bakal calon perseorangan maupun timnya untuk berkonsultasi dengan KPU.

 

“Jadi kalau butuh informasi lebih lanjut, silahkan datangi help desk kami di Kantor KPU,” pungkasnya.

 

Diketahui, untuk bisa mencalonkan diri dari jalur independen pada Pilkada Bitung 2024, pasangan bakal calon wajib mengumpulkan jumlah dukungan KTP minimal 16.616 buah. Jumlah dukungan ini menjadi salah satu syarat yang tahapannya baru saja diumumkan oleh KPU Bitung.

 

Adapun untuk penjelasan lengkap perihal persyaratan tersebut telah dilampirkan di bawah ini: 

 

 

 

 

 

 

(***)

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *