Polemik Gelar Marambe Ke Ibu Tammy Ini Penjelasan Pemkab Dan Ketua Dewan Adat Talaud

Talaud Mega Manado.com-Pemkab Dan Ketua Dewan Adat Kabupaten Talaud, Menggelar Rapat Terkait, Polemik Gelar Marambe 18 April 2024, Di Ruang Rapat Sekda Talaud.

Sekda Talaud, Dr Yohanis B.K Kamagi (tengah), Ketua Dewan Adat Talaud, Arfan Bawangun (kiri), Asisten I Daud Malensang (kanan).

Rapat tersebut, di hadiri oleh ; Sekda Talaud, Yohanes B.K Kamagi, Asisten I, Daud Malensang, Ketua Dewan Adat Talaud, Arfan Bawangun, para Camat, Unsur Kadis, Kaban, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan para Konten Kreator yakni : Frisky Gracia, Yolanda Sumigar, dan Winfrit Weinhard asal Sulut.

Pemerintah Kabupaten Talaud, Dr dr Elly Engelbert Lasut melalui, Sekda Talaud, Yohanes B.K Kamagi dalam penjelasannya mengatakan, Isu tentang pemberian Nama “Marambe”, merujuk pada sapaan, pada seorang laki laki, selain Bupati contohnya, kata “Marambe”, yang di beri kepada, Profesor Yusril Mahendra. Sedangkan “Marahi, itu merujuk pada seorang Perempuan ujar Kamagi.

Kata “Marambe” lanjut Kamagi, sudah di tuangkan dalam SK Bupati bahwa ; Bupati Kepulauan Talaud, di beri Gelar sebagai, “Marambe, Leaddo, Ratu”n Taroda” imbuhnya.

Sehingga Pemberian “Marambe”, pada Baliho Ibu Dr Tammy Wantania, itu tidak merujuk pada Gelar Seorang Wanita namun, semata mata, hanya mengangkat kinerja Seorang laki laki, dalam hal ini adalah, Marambe Bupati, tidak “Marambe”, ke Ibu Tammy Wantania. Perhatikan tulisan kata “Marambe”, di baliho Ibu Dr Tammy Wantania, yang di beri tanda kutip tutur Kamagi.

Ketua Dewan Adat Kabupaten Talaud, Arfan Bawangun menampik Pemberian kata “Marambe” yang di tulis pada Baliho, Ibu Dr Tammy Wantania.
Kami selaku Tokoh Adat di Kabupaten Talaud, tidak pernah memberi Gelar Marambe, kepada Dr Ibu Tammy Wantania ujar Bawangun.

Peserta RapatĀ 

Pemberian Gelar kepada seseorang lanjut Bawangun, itu harus melibatkan Tua Tua Adat, yang ada di beberapa Desa, di Kabupaten Talaud kata Bawangun.

Karenanya, kata “Marambe”, yang sudah di tulis pada Baliho Ibu Dr Tammy Wantania, itu sudah merupakan, kewenangan Pemerintah Daerah, tidak kami Dewan Adat Kabupaten Talaud jelas Bawangun.

(Jun).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *