Pangelu Kesal Reskrim Talaud Tak Hadir Di Sidang Praperadilan

Talaud Mega Manado.com-Dugaan Kasus Pemilu Yang Menjerat Anggota DPRD Talaud, Jimmy Maatuil, Di Jadwalkan Pada Hari Jumat 22/12/2023, Namun Penyidik Yang Menangani Kasus Tersebut, Tak Hadir Dalam Sidang Praperadilan.

Supriadi Pangelu, Pengacara Jimmi Maatuil (kiri)

Sidang di buka dan terbuka untuk umum, oleh Hakim Pengadilan Negri Melonguane, dan di tutup, di karenakan, Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Talaud, tak hadir.

Supriadi Pangelu, adalah Pengacara tersangka oknum Anggota DPRD talaud, Jimmy Maatuil, mewakili teman temannya mengatakan, Praperadilan yang di ajukan oleh klien kami, Jimmy Maatuil, oleh Penyidik Polres Kepulauan Talaud, yang di tetapkan sebagai tersangka, tidak sesuai Undang Undang yang berlaku kenapa, karena Klien Kami, sampai saat ini, tidak pernah di lakukan penyidikan, hingga Berkasnya di Limpahkan ke Kejaksaan ujar Pangelu.

Menurut Pangelu, Bawaslu tidak ada wewenang untuk melakukan penyelidikan, hingga membuat rujukan, oleh Reskrim Kepulauan Talaud, di jadikan tersangka tegasnya.

Kita ini Negara Hukum kata Pangelu, jangan menghukum Seseorang, dengan mengabaikan Prosedur yang di amanatkan Undang Undang.

Yang di sesalkan, Jadwal Praperadilan tadi, pada Jumat 22/12/2023, Penyidik yang menangani Kasus ini, tidak Hadir ucap Pangelu dengan kesal.

Terpisah, Kejaksaan Negri Kepulauan Talaud, Batara Ebenezer, selaku Kasubsi A Intelijen, yang menerima Berkas Pelimpahan Tersangka Jimmy Maatuil, oleh Reskrim Kepulauan Talaud mengatakan, pada Hari ini, Jumat tanggal 22/12/2023, Kami menerima Pelimpahan Berkas Tahap II Tersangka, Jimmy Maatuil, oleh Reskrim Kepulauan Talaud, di mana Melanggar Pasal 520, Undang Undang nomor 07 Tahun 2017 tentang, Pemilihan Umum, dan akan segera di Limpahkan ke Pengadilan kata Batara.

Sementara itu, Anggota Reskrim Kepulauan Talaud, yang Melimpahkan Berkas Tahap II, Tersangka Jimmy Maatuil, tak memberi tanggapan saat di wawancara.

Selanjutnya, Kami menghubungi Kasat Reskrim Kepulauan Talaud melalui via WhatsApp, namun belum memberi tanggapan sampai Berita ini di Publikasi.

(Jun).

Related posts