Pasien Covid Dapat Memilih

Tomohon, Megamanado.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2020 ini, dipastikan berbeda dengan pelaksanaan pesta Demokrasi sebelumnya. Ditengah wabah pandemi Covid-19, berbagai kesiapan digenjot oleh penyelenggara yakni KPU.

Salah satunya memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara Indonesia, terlebih khusus wajib pilih. Tak terkecuali juga untuk masyarakat yang terpapar virus Corona baik itu sedang dirawat atau sementara diisolasi di rumah sakit ataupun di rumah pribadi.

Read More

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto YS Lasut MAP, kepada sejumlah awak media, disela Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2020, bertempat Anugerah Hall, Rabu (8/11).

“Yah, setiap warga negara Indonesia termasuk masyarakat Kota Tomohon akan mendapat hak yang sama untuk memilih. Begitu juga kepada warga yang terpapar Covid-19.” aku Lasut.

Lasut menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Tomohon, terkait nama-nama masyarakat yang terpapar Virus Corona.

“Sampai dengan hari H kami akan berkordinasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Tomohon. Sedangkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melayani masyarakat terpapar virus Corona untuk memberikan hak suara, akan menggunakan protokol covid lengkap, diantaranya baju hazmat, dan lainnya. Mereka (Masyarakat Terpapar Covid – Rad) Tidak dilayani di TPS, tapi nanti petugas KPPS yang akan mengunjungi di Rumah ataupun Rumah Sakit,” tegas Lasut. (Kon)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *