Terkesan Mubazir, Bowonseet Minta Penegak Hukum dan Instansi Terkait Tinjau Proyek IPAL-MCK Senilai Rp600 Juta di Salibabu

Proyek IPAL kombinasi MCK di Salibabu yang belum difungsikan (Foto: JUN/MMC)

Talaud, megamanado.com-Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah ( Ipal ) kombinasi MCK yang dibangun di Desa Salibabu, Kecamatan Salibabu, Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019 terkesan mubazir. Maklum, proyek berbandrol Rp647.678.412 itu sampai saat ini belum difungsikan masyarakat.

Pengerjaanya disinyalir tak diawasi tenaga ahli yang pagam teknis dan konstruksi bangunan. Jadi proyeknya terkesan asal jadi.

Proyek IPAL yang dikombinasikan dengan MCK ini akan diperuntukkan untuk masyarakat Desa Salibabu. Namun, hasilnya tidak maksimal karena penanganan dan pengawasannya tidak melibatkan tenaga ahli,” kata Haryono Bowonseet, Ketua LSM LAKP2N Talaud kepada media ini, Senin (22/6/2020).

Bangunan proyek IPAL kombinasi MCK di Salibabu (Foto: JUN/MMC)

Berkaca pada pembangunan proyek serupa di beberapa daerah, Bowonseet menyebut rata-rata yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat kurang maksimal hasilnya.  “Karena tidak maksimal, proyek tak bisa difungsikan,” ucapnya.

Ia mendesak Institusi penegak hukum dan Instansi terkait agar segera meninjau pelaksanaan pembangunan proyek tersebut. “Sebagai Ketua LSM LAKP2N saya siap mendampingi kasus dugaan proyek asal jadi ini sampai tuntas secara hukum. Insitusi penegak hukum kiranya cepat  merespon masalah ini agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Bowonseet heran proyek yang seharusnya membutuhkan tenaga ahli, hanya dikerjakan secara swakelola oleh oknum berinisial M dan pejabat sementara kepala desa berinisial J serta beberapa aparat desa. “Nomor proyeknya adalah 04/sp3/PP kom – PBIKMCK – DS/DPUPR/VI/2019, dengan memakai sumber dana : DAK/2019. Sekali lagi institusi penegak hukum harus turun memantau proyek ini,” ujar Bowonseet. (jun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *