Antrian Panjang Kerap Terjadi di SPBU, Ratusan Sopir Angkutan Umum ‘Kepung’ Kantor DPRD Sangihe

Ratusan sopir angkutan umum mengikuti hearing di DPRD Sangihe (foto: melki)

Tak Ada Lagi Penjualan Jenis Premium di Jalan

TAHUNA – Antrian panjang kendaraan saat Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi akhir-akhir ini di dua Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU). Situasi ini disikapi ratusan sopir angkutan umum atau mikrolet dengan menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (23/10/2018).

Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Sangihe Johny Sampakang dan beberapa anggota dewan lainya. Dewan kemudian mengundang dan menghadirkan Kepala Depot Pertamina Tahuna, perwakilan SPBU Towo dan SPBU Tonggeng Hoade. Turut hadir pula sejumlah pimpinan SKPD.

Di kesempatan ini, para sopir menyampaikan kekesalan mereka karena terlalu lama dalam antrian untuk mendapatkan BBM. Mereka menilai SPBU lebih mengutamakan pengisian gelon dibandingkan kendaraan.

“Pemerintah harus menyikapi ini. SPBU harus difungsikan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berharap agar Dinas Kelautan dan Perikanan hanya memberikan rekomendasi kepada nelayan,” kata One, salah satu sopir.

Para sopir juga meminta pemerintah bekerja sama dengan kepolisian melakukan pengawasan dalam pengisian dan pendistribusian BBM di Kabupaten Sangihe. “BBM yang semestinya untuk masyarakat Sangihe kerap dialihkan atau dibawa keluar daerah lainnya,” kata sopir lainnya.

Mereka juga menyampaikan sejumlah kejanggalan saat pengisian BBM. Misalnya ada sopir yang nosel dan langsung mengisi di gelon kemudian langsung pergi tanpa membayar. “Lebih disesali lagi hal ini terjadi di depan pimpinan karyawan salah satu SPBU. Namun itu dianggap biasa,” tambah One.

Terjadi argumen yang cukup panjang antara sopir dan Pemerintah, pengelola SPBU, dan Kepala Depot Pertamina Tahuna. Johni Sampakang, selaku pimpinan sidang harus menskors rapat selama satu jam.

Ahirnya selang waktu lima jam dalam pembahasan, menghasilkan beberapa keputusan diantaranya, tidak ada lagi penjualan jenis premium di jalan-jalan, kecuali petramax.

“Dinas Kelautan dan Perikanan kiranya segera melakukan verifikasi terhadap rekomendasi untuk masyarakat yang berhak menerima rekom. Kami juga minta agar pelayanan SPBU dimulai  sejak pukul 07:00 sampai 24:00 Wita.  Sementara yang membawa BBM tanpa dokumen yang resmi akan dikenakan pidana,” kata Sampakang. (mel)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *