Masa Tenang, Bawaslu Minsel Ingatkan Paslon Tidak Langgar Aturan

Amurang, megamanado.com- Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan semua pasangan calon (Paslon) khususnya di kabupaten Minsel agar mematuhi sejumlah larangan serta taat terhadap paratura yang sudah ditentukan oleh penyelenggaran. Peringatan itu disampaikan Bawaslu mengingat Seluruh kegiatan kampanye secara serentak telah berakhir.

Setelah masa kampanye berakhir, menurut Koordiv Penindakan Bawaslu Kabupaten Minsel Franny Sengkey SE semua kegiatan pilkada serentak akan segera memasuki masa tenang.”Artinya semua kegiatan pilkada serentak dihentikan, dan akan dimulai secara serentak pada tanggal 9 desember yang adalah puncak Pilkada yaitu pencoblosan kertas suara,”kata Frannykepada wartawan, Selasa (1/12/2020) di kota Amurang.

Read More
Rapat koordinasi pencegahan covid-19 selama kampanye di Kantor Bawaslu Minsel (Foto: ist)

Menurutnya, ada ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh Paslon, karena sanksinya cukup berat jika melaksanakan kegiatan di saat masa tenang.

Berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU 10/2016, Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi semua peserta pilkada sanksi pelanggarannya sudah diatur. Makanya saya tidak ingin ada paslon yang melamnggar ketentuan dimaksud. Ikuti saja atuarannya, sambil menunggu 9 desember,”tegas Franny.

Diketahui, pilkada bupati dan wakil bupati Minsel, akan diikuti tiga pasangan calon yakini, Nomor urut 1 Michaela Elsiana Paruntu-Ventje Tuela yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan PAN.

Paslon nomor urut 2 dari jalur perseorangan atau independen yakni Royke Sondakh dan Harits Andri Umboh dan Paslon nomor urut 3 diusung PDI Perjuangan dan Perindo yakni Franky Donny Wongkar dan Petra Yani Rembang.(advertorial/joike oroh)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *