Komnas Perlindungan Anak Desak PN Surabaya Eksekusi Putusan MA

Ketya Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: ist)

JAKARTA-Sejak Mei 2017 lalu, Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur atas putusan bebas terdakwa Kasdi (41) anggota Komisi E DPRD Bangkalan, Madura yang divonis bebas oleh Pengadilan  Negeri (PN)  Surabaya.

Hakim MA menetapkan Kasdi terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap Ayu (16) bukan nama sebenarnya dengan vonis 7,5 tahun penjara dan denda 100 juta. Namun Kasdi,  warga Desa Galis, Kecamatan Bangkalan, Madura masih saja bebas  menghirup udara diluar penjara sekalipun MA telah mengabulkan permohonan JPU 6 bulan lalu atas perkara Nomor 2645/K/PID-sus/2016.

Kasdi ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jawa Timur saat  melakukan kekerasan seksual terhadap Ayu, putri tirinya di Hotel Oval Surabaya..

Mengingat perkara kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Kasdi merupakan kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba serta putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak PN Surabaya untuk segera mengeksekusi putusan MA. Putusan yang tertuang dalam perkara nomor 2645/K/Pid-Sus/2017 dengan segera menahan Kasdi untuk menjalani putusan hukum.

“Komnas Perlindungan Anak sebagai pelaksana tugas dan fungsi lembaga independen perlu memberikan  pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.  Ini demi memberikan keadilan bagi korban, “ demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (6/12/2017).

Sirait juga berjanji untuk segera mengirimkan surat ke Ketua PN Surabaya dan Ketua MA untuk mempertanyakan alasan,  kendala dan hambatan mengapa eksekusi terhadap putusan MA tersebut belum dilaksanakan. “Apakah kendalanya? Apakah karena Kasdi sebagai anggota DPRD atau karena pelaku sebagai kader salah satu partai sehingga PN Suravaya tidak berkekuatan mengeksekusi putusan MA itu,” ujarnya. (ven/nji)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *