Di Duga Pengawas BANK Sulut Pusat Mark Up Harga Palsukan Tanda Tangan Dan Kwitansi Di Talaud

Talaud Sulut Mega Manado.com-Di Duga, Eks (ICRO) Pengawas Kantor Pusat BANK SULUTGO, Mark Up Harga, Palsukan Tanda Tangan, Dan Kwitansi 23/02/2023.

Oknum Eks (ICRO) Pengawas Bank Sulut Pusat Inisial KP

Dugaan Pelanggaran ini, di ketahui dari informasi warga yang ada di Kabupaten Talaud, bilamana ada seorang Pegawai eks (ICRO) Pengawas Kantor Pusat BANK Sulutgo inisial (KP), telah melakukan Mark up, dan pemalsuan tanda tangan dan kwitansi.

Kejadian ini, di duga terjadi, pada bulan mei 2021-oktober 2022, di mana oknum eks Pengawas Kantor Pusat BANK Sulutgo inisial KP, melakukan Pemeriksaan di cabang Bank sulutgo yang ada dibeberapa pulau di Kabupaten Talaud seperti ; Bank Sulut Melonguane, Beo, dan lirung, dengan menggunakan Fasilitas laut yakni speed boat, dan penginapan untuk istirahat.

Iya, kalau tarif speed dari Melonguane ke lirung, hanya 30 ribu rupiah, hanya oknum eks Pengawas Kantor Pusat BANK Sulutgo inisial KP, di duga memalsukan Kwitansi dan tanda tangan, dengan meng mark up harga, menjadi 350 ribu rupiah, hingga pulang pergi speed boat Melonguane-lirung, bisa mencapai harga 700 ribu rupiah, speed lirung-kabaruan tarif 50 ribu rupiah tapi, KP meng Mark up hingga 600-700 ribu rupiah, hingga pulang perginya mencapai 1,700 ribu rupiah, dengan dalih sewa Speed. Padahal, oknum eks pegawai Bank Sulut KP, hanya menumpang speed boat dan membayar 30-50 ribu rupiah kata sumber yang tak mau di beritakan.

Demikian juga dengan penginapan, oknum pengawas Bank Sulutgo inisial KP, menginap dengan harga 150 ribu per/malam namun, KP meminta kwitansi kosong dari pihak penginapan Meita di lirung, dan me Mark up harga sebesar 350 ribu/malam kata sumber lagi.

Akibat tindakan oknum eks Pengawas Kantor Pusat bank sulutgo, BANK mengalami kerugian Ratusan juta rupiah, hingga berdampak pada reputasi Bank Sulut yang ada di kabupaten Talaud.

Saat mencari hubungan untuk mewawancarai oknum Eks (ICRO) Pengawas Bank Sulutgo Pusat inisial KP, bersangkutan belum berikan statement di karenakan CUTI kata Kepala Bank Sulut Melonguane dan temannya.

Karenanya, kepada pihak bank Sulut pusat, dan RESKRIMSUS POLDA Sulut, mohon di audit benar tidaknya isu kepada eks Pengawas Kantor Pusat bank Sulut inisial KP, jika terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana maksud dari Undang Undang Per’BANK’kan, berikan sanksi, jika perlu pecat dari pegawai BANK Sulutgo dan Penjarakan tegas sumber.

 

Saat di konfirmasi, Pengawas BANK Sulut Pusat (ICRO) inisial KP mengatakan,, semua itu tidak benar. “Maaf, saya tidak dapat mengkonfirmasi saat di wawancara, karena saya masih CUTI” tepis KP kepada Wartawan Media ini”.

 

Pewarta Junlee.

Related posts