Bitung, megamanado- Polres Bitung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan rekrutmen calon anggota komunitas pecinta alam. Kasus yang terjadi September lalu ini sempat viral dan mengundang perhatian banyak pihak.
“Iya betul, ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kapasitasnya sebagai senior dalam komunitas tersebut,” ujar Iptu Abdul Natip Anggai selaku Kasie Humas Polres Bitung, Selasa (9/12/2025) malam via sambungan ponsel.
Identitas kedua tersangka adalah FA alias Farhan, dan FP alias Falerine. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, mengingat yang jadi korban dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur. Korban sendiri berinisial AA alias Aryan.
Terpisah, penasehat hukum Aryan menyampaikan apresiasinya terhadap langkah hukum yang dilakukan Polres Bitung. Langkah tersebut dianggap tepat karena proses penyelidikan dan penyidikan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
“Kami apresiasi penuh kepada Polres Bitung atas penetapan tersangka ini. Sebab berdasarkan keterangan saksi bahkan dari tersangka sendiri, semuanya sudah jelas. Ditambah lagi ada bukti digital berupa rekaman video dan juga hasil visum,” ujar Jekson Wenas dan Billy Ladi selaku penasehat hukum korban.
Jekson dan Billy pun mengungkap dampak yang dialami klien mereka atas tindak penganiayaan yang diterima. Tak hanya dirugikan secara fisik, Aryan disebut turut mengalami tekanan psikologis. Hal itu terjadi karena Aryan masih tergolong anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Jekson dan Billy memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan. Keduanya berharap kasus ini tuntas agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang, khususnya di lingkup komunitas pecinta alam.
“Harus tuntas sampai ada putusan hukum agar rasa keadilan bisa ditegakkan. Sebab kalau tidak, ditakutkan kejadian seperti ini bisa terus berulang di kemudian hari. Tindak penganiayaan dengan mengatasnamakan senioritas dalam komunitas apa saja, sama sekali tidak bisa dibenarkan di mata hukum,” pungkas keduanya.(bds)
Kantor Polres Bitung.(ist)