Polres Bitung Ungkap Kasus Peredaran Sabu: Dikendalikan dari Lapas, Narapidana jadikan Istri sebagai Kaki Tangan

Personil Sat Resnarkoba Polres Bitung bersama salah satu tersangka pengedar sabu yang diamankan, perempuan RP alias Ika, berfoto dengan barang bukti 44 paket sabu.(ist)

Bitung, megamanado- Sat Resnarkoba Polres Bitung kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, sebanyak 44 paket sabu berhasil diamankan bersama tiga orang yang berperan sebagai kaki tangan pengedar.

Read More

 

Sebagaimana press release Seksi Humas Polres Bitung yang diterima Kamis (1/5/2025) tadi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya sukses menangkap para pelaku.

 

Penangkapan ketiga pelaku dimulai Selasa (29/4/2025) malam. Lelaki RT alias Chaki, 24 tahun, warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, jadi yang pertama ditangkap di antara ketiga pelaku. Chaki ditangkap di dekat rumahnya sekitar pukul 21.30 WITA.

 

Chaki tak kuasa mengelak. Pasalnya begitu polisi memeriksa ponselnya, ditemukan indikasi kuat peran yang bersangkutan. Ada percakapan via WhatsApp Messenger yang menerangkan tugas Chaki sebagai bagian dari sindikat pengedar sabu.

 

Beberapa jam setelah menangkap Chaki, tepatnya Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 14.45 WITA, polisi kembali menangkap lelaki RA alias Emon, 28 tahun, warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Emon ditangkap di rumahnya karena punya peran serupa dengan Chaki.

 

Polisi pun terus mengembangkan kasus ini dan menemukan siapa pemilik sabu yang diedarkan Chaki dan Emon. Adalah lelaki RM alias Ambi yang jadi pemilik sekaligus pengedarnya. Namun, fakta mencengangkan terungkap setelah itu. Ambi saat ini ternyata masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIB Bitung dalam kasus serupa. Dengan kata lain, Ambi mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

 

Polisi selanjutnya melakukan penelusuran lebih jauh perihal peredaran sabu milik Ambi. Dari situ kemudian terungkap Ambi menggunakan istrinya sebagai kaki tangan untuk menjual sabu ke orang lain. Alhasil, polisi pun menangkap perempuan RP alias Ika, 29 tahun, warga Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, yang tidak lain adalah istri Ambi.

 

Ika diringkus polisi di rumahnya. Dan saat itulah polisi menemukan 44 paket sabu yang belakangan dijadikan barang bukti. Penemuan puluhan paket sabu itu terjadi setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Mirisnya, Ambi dan Ika baru saja menikah beberapa hari lalu, tepatnya sehari sebelum Ika ditangkap.

 

“Jadi barang bukti sabu ditemukan di rumah perempuan RP yang juga istri Ambi,” ujar Iptu Trivo Datukramat selaku Kasat Resnarkoba Polres Bitung, membenarkan saat dikonfirmasi via ponsel.

 

RP alias Ika, lanjut Trivo, bertugas mengedarkan sabu jika ada pembeli yang menghubungi Ambi via ponsel. Dalam kasus ini, dua orang yang lebih dulu diamankan polisi, Chaki dan Emon, juga punya peran yang sama dengan Ika.

 

Lebih lanjut, Trivo menyatakan pihaknya sudah mendatangi Ambi di Lapas Kelas IIB Bitung. Di sana mereka menggeledah ruang tahanan Ambi tapi tidak menemukan barang bukti sabu. Ambi pun hanya diinterogasi untuk mendapatkan keterangan awal.

 

Trivo pun menerangkan untuk saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Chaki, Emon dan Ika. Ketiganya dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk Ambi, untuk sementara belum dijadikan tersangka karena belum menjalani pemeriksaan.

 

“Untuk Ambi belum sempat diperiksa. Tapi yang pasti kami sudah menemukan bukti kuat peran dia, jadi tinggal menunggu waktu saja,” tandasnya.(bds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *