Bitung, megamanado,- Kejari Bitung terindikasi memanipulasi penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) DPRD Bitung. Indikasi ini mencuat dalam proses persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri/Tipikor Manado.
“Iya betul, kami mendapati indikasi seperti itu dalam persidangan,” ujar Robert Lengkong, salah satu praktisi hukum di Kota Bitung, Jumat (24/10/2025) siang.
Robert bukan tanpa dasar bicara seperti itu. Ia terlibat dalam proses persidangan karena menjadi penasehat hukum lelaki JM alias James, salah satu terdakwa dalam perkara dimaksud. James adalah oknum ASN di Pemkot Bitung yang ketika kasus terjadi, dirinya bertugas di Sekretariat DPRD setempat.
Robert pun mengungkap indikasi praktik manipulasi yang dia maksud. Indikasi itu berupa perlakuan tebang pilih terhadap pihak yang dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjadin.
“Ini terungkap dalam sidang dan otomatis jadi fakta persidangan. Ada pihak yang seharusnya dijadikan sebagai saksi, bahkan kalau perlu tersangka, tapi nyatanya tidak pernah diperiksa sama sekali oleh jaksa. Buktinya, keterangan dari pihak tersebut tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan,red),” katanya.
Robert lalu membeber identitas pihak dimaksud. Yang bersangkutan adalah ASN perempuan berinisial EK alias Ellen, yang sewaktu kasus terjadi bertugas di Sekretariat DPRD Bitung. Sebagai ASN, Ellen saat itu ditunjuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjadin.
“Jadi klien saya jadi terdakwa karena perannya sebagai PPTK. Sama juga dengan Ellen, dia juga PPTK untuk anggaran tahun 2022, sedangkan klien saya untuk tahun 2023. Pertanyaannya, kenapa klien saya bisa jadi tersangka dan sekarang terdakwa, sedangkan Ellen tidak. Padahal penyidikan yang dilakukan kejaksaan ditujukan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023,” paparnya.
Peran Ellen sebagai PPTK perjadin diungkap sejumlah saksi dalam persidangan baru-baru ini. Menurut Robert, namanya disebut berulang kali dalam sidang oleh saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU,red).
“Dan menariknya, terungkap dalam sidang bahwa intensitas perjadin itu lebih banyak di tahun 2022 dibanding 2023. Itu artinya anggaran yang dipakai di tahun itu lebih besar dibanding 2023, sehingga jadi aneh ketika PPTK-nya tidak pernah diperiksa oleh jaksa. Lagipula, hasil audit kerugian negara dalam kasus ini berlaku untuk tahun 2022 dan 2023, tapi nyatanya PPTK 2022 tidak ada BAP sama sekali,” ujarnya dengan nada ketus.
Robert memastikan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap hal tersebut. Ia mengaku telah meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghadirkan Ellen dalam sidang. Hal itu dimaksudkan agar semua dugaan penyimpangan dalam perkara dimaksud bisa terungkap terang-benderang.
“Jadi kita tunggu sidang berikut minggu depan. Harusnya (Ellen) bisa hadir untuk memberikan keterangan,” ucapnya.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi anggaran perjadin ini menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lelaki HA alias Anto, BM alias Benno, HS alias Hasan, IO alias Indra, ES alias Erauw, JM alias James, dan SM alias Saiful. Lima nama pertama adalah anggota DPRD Bitung periode 2019-2024, sedangkan dua nama terakhir berstatus ASN di Sekretariat DPRD Bitung sewaktu kasus terjadi.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar. Proses audit dilakukan untuk dua tahun anggaran perjadin DPRD Bitung, yakni 2022 dan 2023.
Menariknya, selain pokok perkara dugaan korupsi anggaran perjadin, dalam perjalanannya Kejari Bitung juga turut menyidik dugaan praktik obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dugaan ini ditujukan pada upaya penghilangan barang bukti kegiatan perjadin sewaktu tahan penyidikan. Dan untuk kasus ini, Kejari Bitung menetapkan tiga orang ASN sebagai tersangka, terdiri dari lelaki JM alias James, perempuan CA alias Christin, dan perempuan MT alias Meis.(bds)
Persidangan kasus dugaan korupsi anggaran perjadin DPRD Bitung di Pengadilan Negeri/Tipikor Manado.(ist)
Robert Lengkong.(ist)



