Pemuda Muhammadiyah Dukung Polres-Kejari Bitung Berantas Korupsi, Termasuk Kasus Kualatembaga

Ilustrasi.(ist)

Bitung, megamanado- Kepolisian dan kejaksaan lagi gencar-gencarnya mengusut kasus dugaan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, dukungan terhadap dua institusi tersebut, termasuk di dalamnya Polres dan Kejari Bitung, harus diberikan.

Read More

 

“Tujuannya untuk bersih-bersih, jadi kita sebagai masyarakat wajib mendukung,” ujar Arham Lakue, Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Bitung, Jumat (1/11/2024) siang.

 

Arham menilai fokus Presiden Prabowo memerangi korupsi di awal pemerintahannya sangat bagus. Hal itu bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru, sekaligus menjadi warning bagi siapa saja yang punya niat main-main dengan uang negara.

 

Karena itu kata dia, fokus Presiden ini harus didukung dan diimplementasikan dengan baik oleh semua aparat penegak hukum. Penanganan terhadap kasus dugaan korupsi harus profesional dan tidak boleh bersifat tebang pilih.

 

“Makanya dalam kesempatan ini kami memberikan dukungan kepada Polres Bitung dan Kejari Bitung untuk menjalankan tugasnya. Kami mensupport dua lembaga ini untuk memerangi kasus korupsi, baik yang sifatnya kasus baru maupun kasus lama,” tuturnya.

 

Arham pun mencontohkan kasus dugaan korupsi lama yang penanganannya tidak tuntas sampai hari ini. Kasus dimaksud adalah pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.

 

“Kami mendorong polisi dan jaksa untuk mengungkap kasus ini. Sudah belasan tahun sampai sekarang kasus ini belum tuntas, padahal indikasi kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah. Setahu kami kasus ini dulu ditangani kepolisian, tapi perkembangannya tidak jelas sampai sekarang. Artinya, kalau memang (penanganannya) sudah dihentikan terbuka peluang kejaksaan mengambil-alih,” tuturnya.

 

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor PSDKP Bitung ini terjadi sekitar tahun 2007 silam. Kasus ini terkenal dengan sebutan kasus Kualatembaga. Pemberian sebutan itu merujuk pada nama perusahaan yang mengantongi izi HGU atas lahan dimaksud, yakni PT Kualatembaga.

 

Pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor PSDKP Bitung ini dilakukan oleh pemerintah setempat. Anggarannya mencapai miliaran rupiah berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku instansi induk dari Kantor PSDKP Bitung.

 

Nah, dalam praktiknya proses pengadaan lahan ini terindikasi bermasalah. Pasalnya, lahan yang diadakan adalah lahan eks HGU PT Kualatembaga yang notabene milik negara. Dengan kata lain, uang negara untuk pengadaan lahan itu dipakai untuk membeli lahan yang jelas-jelas milik negara.(bds)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *