Sitaro–Pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandanh Biaro (Sitaro) melakukan soialisasi prosedur pindah memilih dengan beberapa kategori (13/03/2019).
Adapun kategori yang diizinkan pindah wilayah memilih adalah
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Menjalani Rawat inap di RS atau Puskesmas dan keluarga yang dampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial.
4. Menjalani rehabilitas narkoba.
5. Menjalani tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah Domisili
8. Tertimpa Bencana Alam
9. Bekerja diluar Domisilinya.
Berikut ini adalah tatacara pindah memilih,
Pastikan nama anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada tiga cara untuk mengecek apakah nama anda terdaftar dalam DPT yaitu,
Cara pertama, cek di kantor Kelurahan/Desa.
Cara kedua cek Di apliksasi RI Pemilu 2019, jika belum ada aplikasi ini, segera download aplikasinya.
Cara ketiga cek di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Jika menggunakan cara kedua dan ketiga pemilih tidak usah repot-repot datang ke kantor kelurahan dan desa, cukup menggunakan ponsel dan jaringan internet.
Setelah itu datang ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS)/KPU asal tujuan dan menunjukan KTP Elektronik, selanjutnya melapor ke PPS atau KPU tujuan untuk didaftarkan di Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro membenarkan adanya surat rekomendasi DPTB berdasarkan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Nomor: SS/-0314/ K.BAWASLU/ PM.00.00/2/ 2019 pada tanggal 14 Februari 2019, perihal rekomendasi penyusunan DPTb. Bahwa layanan pindah memilih dilakukan sampai dengan tanggal 17 Maret 2019 pukul 16.00 waktu setempat.
(Jen)


