Astaga, Dua Penambang Tewas Tertimbun di Lokasi “PETI” Milik Keluarga Tatali di Desa Bowone, Kepulauan Sangihe

megamanado.com, Manado –Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan milik keluarga Tatali di Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kepulauan Sangihe pada akhirnya memakan korban. Pemilik lahan dan pemodal yang berinisial FT alias Faiz Tatali seakan kebal hukum dan tidak memperhatikan dampak lingkungan sampai pada keselamatan pekerja.

Akibatnya, nyawa dua orang penambang melayang saat menggali material emas di lokasi tersebut. kedua orang korban meninggal tersebut berinisial JL alias Jahtry Lomboh dan VLP alias Viktor Luis Pontoh, kedua korban meregang nyawa setelah tertimbun material batu dan tanah pada hari Jumat 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.

Lokasi tambang itu terbilang rawan, sumber jelas media ini mengatakan kalau di lokasi milik keluarga Tatali yang memakan korban jiwa tersebut sangat membahayakan, lubang tempat penggalian material terdapat banyak bebatuan besar yang hanya di topang dengan kayu seadanya.

Tambang ilegal tentunya tanpa adanya perusahaan yang siap bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan. Kasian para pekerja yang menjadi korban, para cukong atau pemilik modal hanya memikirkan kantongnya terisi penuh dan tidak memikirkan jaminan keselamatan tanpa adanya perlindungan hukum.

Foto (Istimewa)

Berdasarkan penelusuran media ini, tambang tradisional ilegal yang diketahui sudah cukup lama beroperasi itu dapat menghasilkan butiran emas sebanyak kurang lebih 4 ons per minggunya. Izin menambang yang dilakukan oleh penambang tradisional tersebut hanya berdasarkan persetujuan pihak keluarga pemilik tanah, disertai penanggung atau pemodal Faizal Tatali yang berasal dari himpunan keluarga Tatali sendiri.

Keberadaan lokasi tambang emas di Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan tengah sepertinya luput dari pantauan pihak kepolisian. Dengan adanya kejadian ini berbagai pihak menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti tambang tersebut apalagi sudah memakan korban jiwa.

Pemilik lahan harus ditindak tegas terkait keberadaan tambang emas tanpa izin serta hilangnya nyawa penambang, pihak penegak hukum Polda Sulut dan Polres Kepulauan Sangihe dituntut harus cepat tanggap dengan situasi ini, segera bertindak dan memberi hukuman yang setimpal bagi mereka yang melawan Hukum.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik Saat dikonfirmasi media ini di nomor WhatsApp 081316XXXXXX sampai berita ini diturunkan tidak merespon pertanyaan dari wartawan.
(Irv)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts