SITARO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sitaro mengundang dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor mereka yang terletak di Ondong, Rabu (21/11/2018). Pemanggilan ini berdasarkan temuan Bawaslu pada akun media sosial kedua ASN tersebut.
Keduanya ikut menyebarluaskan materi kampanye dari calon anggota legislatif (caleg) dalam bentuk postingan foto, nama dan nomor urut calon legislatif. Ketua Bawaslu Fidel Malumbot membenarkan adanya pemanggilan kedua ASN tersebut.
“Hari ini kami mengundang dua ASN untuk dimintai keterangan atau klarifikasi berkenaan dengan tindakan turut menyebarluaskan materi kampanye dari calon anggota legislatif melalui media sosial,” ujar Malumbot.
Langkah ini diambil dengan harapan ada efek jerah bagi ASN yang lain. Berdasarkan Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu Kabupaten Sitaro, termasuk kategori daerah yang tingkat kerawanannya tinggi pada aspek netralitas ASN.
Jadi Bawaslu akan menaruh perhatian lebih pada ASN. Kepala desa dan perangkat desa juga masuk kategori tinggi dalam aspek kerawanan pemilu pada netralitas. “Kami akan mengambil tindakan sesuai undang-undang pemilu, termasuk yang dilakukan oleh ASN. (jen)
Top of Form
Bottom of Form