AIRMADIDI– Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan (VAP) membuka Sosialisasi Gratifikasi dan Evaluasi Maturitas SPIP di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan Pemkab Minut melalui Inspektorat Minut bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serta BPKP di Hotel Sutan Raja, Kamis (22/11/2118.)
Dalam sambutannya VAP berharap semua elemen tetap menjaga hubungan harmonis dan kompak terus dalam pelaksanaan sosialisasi gratifikasi tahun 2018 di lingkungan Pemkab Minut.
“Gratifikasi adalah salah satu masalah. Gratifikasi sangat berhubungan erat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparat penyelenggara seperti kita-kita ini,” kata VAP.
Dalam undang-undang tipikor, lanjut VAP, gratifikasi adalah pemberian dalam arti dalam berbentuk uang dan lain sebagainya. “Perlu kita pahami bersama dalam kegiatan ini, Inspektorat adalah salah satu perangkat daerah sebagai penjamin dalam rangka pencegahan gratifikasi dan tangung jawabnya sangat besar. Untuk itu mari kita melaksanakan tugas dengan benar dan berkualitas” tuturnya.
Andy Purwana (Fungsional Gratifikasi KPK) menyebut gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi.
“Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Undang-undang menggunakan istilah gratifikasi yang dianggap pemberian suap untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.” paparnya.
Sementara Auditor Madya BPKP Manarsar Panjaitan dan Fredy Aktif Era Sianturi menyampaikan Tingkat Maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian interen pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian interen sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) no 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian interen pemerintah.
Inspektur inspektorat Umbase Mayuntu berharp aparatur yang ada di Pemkab Minut tidak lagi memungut biaya apalagi menambah-nambah biaya yang telah ditetapkan. “Kedepan akan diadakan peningkatan SDM, pelatihan pembetukan Insuntuk karakteristik untuk menjadi auditorium yang baik supaya tidak menerima suap,” katanya.
Menurut dia, setiap OPD harus mampu mengevaluasi dan mengendalikan secara interen SKPD yang dia pimpin, yang utama melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara administrasi dan yang penting keuangan harus dikendalikan supaya tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kab.Minut Berty Kapojos S.sos, Sekertaris daerah Jemmy Kuhu,MA, Asisten 1 Drs. Rivino W.L Dondokambey, Asisten II Drs. Allan Mingkid, Wakapolres Minut Kompol Mohammad Manoarfa, para Kepala SKPD Minut dan eselon tiga Minut. (ein)