MITRA – Maraknya reklame tak berijin yang berada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), membuat pemerintah mengambil tindakan tegas dan melakukan penetiban, Rabu (24/10/18).
Sejumlah reklame tak berijin ditertibkan oleh Satpol-PP Mitra, bersama dinas terkait, yakni Badan Keuangan Daerah bidang pendapatan, Dinas perijinan satu pintu, dan bagian Hukum.
Dikatakan Kasatpol-PP Mitra Jani Rolos, sebagai tindak lanjut dari perda no 11 Tahun 2016, melihat banyaknya reklame tak berijin, membuat pemerintah harus mengambil tindakan .
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Sejumlah reklame yang belum membayar kewajiban mereka yakni pajak daerah telah kami turunkan,” ungkap Rolos
Lanjut Rolos penertiban sudah dilakukan di beberapa lokasi yaitu Tombatu, Tombatu Timur, Ratahan dan Ratahan Timur.
“Beberapa lokasi di kompleks pertokoan kota Ratahan, juga sudah kami tempelkan stiker karena belum membayar pajak yakni tempat penjualan hp, perbankan dan juga perusahaan lising,” ujarnya
Ia pun berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dapat lebih ditingkatkan.
“Karena sebagai bagian dari warga negara yang baik tentunya harus membayar pajak,” tukas Rolos (tom)
