megamanado.com, Manado — Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Kepolisian Polresta Manado dan Polda Sulut agar segera menindaki adanya aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di Wilayah Mapanget kota Manado.
Adanya aktivitas pertambangan emas dengan metode pengolahan sisa limbah emas (ampas) untuk menghasilkan emas ini terjadi di salah satu lokasi yang berdekatan langsung dengan pemukiman padat penduduk, tepatnya di lahan Rumah Makan Pondoak Hijau Mapanget.
Lokasi tambang yang belakangan diketuhui dikelolah oleh oknum bernama Johan Pesoth berada tepat disamping Rumah Makan dan pemukiman penduduk, sehingga kemungkinan besar limbah beracun hasil pengolahan ampas emas sudah mencemari lingkungan mulai dari tanah, air sampai ke udara, dan dapat disimpulkan sangat berbahaya bagi warga setempat serta para pengunjung yang datang menikmati makanan di Rumah Makan Pondok Hijau tersebut.
Sumber jelas media ini menuturkan kalau ampas-ampas emas yang diolah oleh oknum Johan Pesoth ini berasal dari berbagai tempat pengolahan emas, mulai dari lokasi tambang emas Toraut Dumoga, Bolaang Mongondow sampai Lokasi Tambang Emas Tatelu.
Sumber menambahkan, bahwa material-material ampas emas yang ditimbun di lokasi tersebut sekitar kurang lebih 76.000 kubik. Sebelumnya, material ampas tersebut sudah dua kali dilakukan pengolahan kurang lebih 300 kubik dan menghasilkan emas murni sebanyak 4 ons lebih.
Dengan mengunakan alat berat jenis excavator serta bahan-bahan kimia beracun, Johan Pesoth memperoleh cuan dari butiran emas tanpa mengantongi izin-izin terkait pertambangan serta pengolahan limbah beracun (B3). Pesoth malah menantang Aparat Penegak Hukum jika berani meinindakinya dia akan protes, Pesoth merasa dia tidak membongkar hutan atau tanah milik pemerintah, dia berdalih dia bekerja di lahan pribadi miliknya dan warga sekitar tidak pernah komplain.
“Kalau aparat mau betul-betul menindaki, silakan tindak di tempat-tempat lain, contohnya tambang-tambang emas yang berada di daerah Ratatotok, itu jelas mereka membongkar hutan produksi milik negara, kalau saya kan di lokasi milik pribadi jadi apa yang ditakutkan”, terang Pesot, Selasa (6/1/26).
Diketahui aktivitas pertambangan harus mengantongi izin-izin seperti IUP, Amdal UKL-UPL dan lain-lain. Jika tidak mengindahkan maka dapat dijerat dengan Pelanggaran (Penambangan Emas Tanpa Izin/PETI) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
(Irv
