Bitung, megamanado- Pemkot Bitung akan melaksanakan kegiatan kawin massal. Kegiatan itu diadakan dalam rangka penertiban administrasi kependudukan.
“Iya, rencananya minggu kedua bulan ini. Sekarang kita sementara mempersiapkan semua keperluan untuk kegiatan itu,” ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bitung, Julius Ondang, Selasa (5/7/2022) via keterangan tertulis.
Kawin massal ini akan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Salah satu yang terlibat aktif adalah Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK). Menurut Julius, organisasi tersebut punya peran penting karena ikut memprakarsai kegiatan itu.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan lebih lanjut terkait rencana dimaksud. Dikatakannya, kegiatan kawin massal ini bukan untuk calon pengantin baru.
“Ini fokusnya bagi yang sudah menikah tapi belum sah secara pemerintah. Biasanya mereka baru dinikahkan oleh pemuka agama tapi dokumennya belum lengkap. Makanya perlu diadakan kawin secara pemerintah agar dokumen mereka lengkap dan tidak ada masalah,” terangnya.
Julius yang juga menjabat Asisten I Setda Bitung definitif mengaku belum tahu jumlah peserta yang akan ikut. Namun ia memprediksikan jumlahnya cukup signifikan sehingga perlu diadakan kawin massal.
“Karena ini juga akan mengakomodir mereka yang sebelumnya sudah pernah menikah. Makanya dalam persyaratan kami mencantumkan janda dan duda yang cerai mati. Dan khusus untuk mereka, syaratnya harus melampirkan Akta Kematian bekas pasangan,” terangnya.
Adapun syarat lengkap bagi masyarakat yang akan ikut kawin massal terdiri dari:
- Fotokopi Surat Nikah Gereja ataupun surat keterangan telah terjadi perkawinan oleh pemuka agama
- Pas foto berwarna suami-istri 4×6 sebanyak 1 lembar
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kematian bekas pasangan (khusus bagi janda dan duda cerai mati)
- Fotokopi Akta Perceraian (khusus janda dan duda cerai hidup)
- Mengisi form F2.01
Semua persyaratan di atas bisa dikonsultasikan calon peserta ke kantor kelurahan masing-masing sesuai domisili. Dan jika dianggap sudah lengkap, mereka akan ditetapkan sebagai peserta dan tinggal menunggu hari H kawin massal.(bds)
Ilustrasi.(ist)