Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Paving Benteng Moraya ‘Berlabuh’ di Kejari

Genangan air di jalan paving block Benteng Moraya (Foto: RK)

Tondano, megamanado.com- Dugaan penyimpangan proyek jalan paving block di area wisata  Benteng Moraya (BM) Tondano bakal berlabuh di meja Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tondano. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kompak membawa kasus dugaan penyimpangan tersebut ke Kejari.

“Jika tak ada aral melintang, saya akan membawa laporan secara resmi ke Kejari Tondano.  PAMI-P juga akan melakukan hal sama,” kata Ketua Investigasi LPPNRI Sulut, Yamin Makuasang  kepada wartawan di Tondano, Jumat (29/10/2021).

Read More

Aktivis dengan segudang pengalaman ini  mengaku sudah merampungkkan data dan bukti untuk dibawa ke kejaksaan. Ia tak ingin mengada-ada membawa laporan.

“Saya dan teman-teman sudah mewawancarai warga setempat yang tahu pasti saat proyek jalan paving block tersebut dikerjakan. Pengakuan beberapa warga sama halnya dengan bukti-bukti yang kami dapati,” ujar Yamin.

Ia memang meragukan jika proyek berbanderol miliaran tersebut dikerjakan sesuai spek.

“Masakan dari mulai dikerjakan hingga saat ini baru sekira tiga tahun tapi kondisinya sudah memiriskan. Paving-paving block banyak yang tercabut dan retak,” ucapnya.

Yamin menduga pekerjaan pemasangan paving block tidak dilakukan pemadatan urugan tanah dan kualitas paving block diduga tidak bagus alias mudah hancur. “Tak semua paving block itu sama keras, ada yang namanya mutu K300. Nah, mutu K 300 ini biasa digunakan untuk menahan beban yang agak berat, seperti jalanan komplek, halaman rumah atau parkiran,” tutur Yamin.

Tak hanya itu, pemasangan paving block sepertinya tidak benar dan asal-asalan, serta pada pekerjaan casting atau pengecoran juga sepertinya tidak sesuai dengan persyaratan.

“Ini tanah rawa dan berbecek loh tak sembarang memasang paving block. Ada prosesnya, dimana harus pengerasan tanah dulu sebelum casting bagian bawah dan atas. Ini semua agar tanah tak mudah bergeser ketika ada beban berat di atasnya,”  jelasnya.

Tapi realita saat ini,  banyak casting menurut Yamin mengalami kerusakan patah dan retak. “Terjadinya regangan susunan paving block dan dapat dikategorikan gagal struktur dan gagal fungsional,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa, Agustivo Tumondo sudah mengklarifikasi dugaan adanya penyimpangan tersebut. Saat itu, kata dia, proyek terlaksana dengan baik.

“BPK juga sudah melakukan pemeriksaan. Jadi tidak ada masalah,” kata Ivo, sapaan akrab birokrat yang pernah menjabat Ketua Karang Taruna Sulut itu saat dihubungi via telepon, Kamis (28/10/2021) lalu.

Pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Minahasa itu mengakui pernah ditanyai soal proyek tersebut. “Saya sampaikan kalau proyek dikerjakan dengan baik,” ujarnya.

Mengenai kondisi jalan yang sudah rusak, mantan pimpinan senat mahasiswa Universitas Sam Ratulangi ini mengatakan perlu ada anggaran pemeliharaan.  “Sekarang tahun 2021, sudah tiga tahun,” ucapnya.

Pernyataan Ivo tersebut mendapat reaksi dari pimpinan PAMI-P Sulu, Jonathan Mogonta. “Ini Jawaban bela diri. Jika dikerjakan dengan baik, proyek tak mungkin rusak dan tergenang air hanya dalam rentang waktu tiga tahun,” kata Nathan, sapaan akrab Jonathan Mogonta.

Nathan dan timnya sudah menyiapkan laporan untuk dibawa ke ranah hukum. “Nanti proses hukum yang akan menentukan apakah ada penyimpangan atau tidak. Kadis  Pariwisata, PPK dan kontraktornya peru dimintai keterangan,” ujarnya.

Diketahui, pembangunan jalan paving block ini merupakan proyek di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa tahun 2018 berbanderol Rp. 1.669.575.000 (APBD Minahasa) dengan pelaksana Jonathan Contraktor. Adapun nama proyeknya yaitu pembuatan jalur pejalan kaki/jalan setapak/ jalan dalam kawasan, boardwalk, pedestrian dan tempat parkir. (*/tim)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts