Kasus Lahan Likupang, Sendouw Minta Polda segera Proses Laporan yang Dilayangkan Vita Olivia Diets

Stenly Sendouw (Foto: dok SS)

Manado, megamanado.com-Aktivis hukum, Stenly Sendouw SH meminta Polda Sulut segera memproses laporan pidana dilayangkan Vita Olivia Diets tahun 2019 lalu. Laporan itu terkait dugaan penyerobotan ribuan hektar lahan di wilayah Likupang, Minahasa Utara (Minut).

“Informasi yang saya peroleh, laporan itu sudah dalam tahapan penyidikan. Namun, entah kenapa tak ada kelanjutannya. Jadi kami berharap laporan tersebut segara diproses,” ujar Stenly kepada wartawan di Manado, Senin (26/4/2021).

Read More

Ia percaya Kapolda Sulut yang baru Irjen Nana Sudjana akan bekerja cepat dan tuntas menyelesaikan semua laporan yang masuk. “Kita dukung langkah Kapolda Sulut dalam menegakkan aturan di daerah Nyiur Melambai,” ucapnya.

Di sisi lain Stenly juga menyorot penetapan Vita Diets sebagai tersangka oleh Polres Minut. Penetapan tersebut menurut dia tidak sesuai prosedur. “Panggilan untuk memberikan keterangan saja bukan jam kantor, tapi di hari Sabtu,” katanya.

Ia juga heran karena kasus ini sudah lebih dulu dilaporkan ke Polda Sulut.  “Saudari  Vitha melaporkannya pada 2019. Pihak lain juga melakukan laporan 2021 di Polres Minut dan kemudian menetapkan Vitha sebagai tersangka,” ucapnya.

Seperti diketahui Kepolisian Resort Minut menetapkan Vitha Olivia Diets sebagai tersangka dugaan perusakan pohon di kawasan Hotel Paradise Golf dan Resort Likupang. Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor B/202/IV/Reskrim tertanggal 12 April 2021.

Penetapan sebagai tersangka itu mengejutkan Vitha . “Di mana keadilan? Kenapa saya yang punya lahan ditersangkakan,” kata Vitha saat menghubungi MMC Group.

Vitha kemudian menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, ia sudah membuat laporan ke Polda Sulut sejak tahun 2019. Artinya ia lebih dulu membuat laporan dibanding dengan pengaduan atau laporan dari pihak lain yang masuk di Polres Minut tahun 2020.

“Alhasil sudah sampai di tahap sidik. Sebagai ahli waris Wellem Mantiri, saya melaporkan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Menurut dia, owner dari hotel sudah dipanggil dua  kali dan tidak pernah membawa data yang dibutuhkan.  “Sesuai putusan MK yang inkra bahwa semua putusan PT Asa dibatalkan dan dinyatakan status quo (NO). Status quo diberarti kembali sesuai register 211.65 yang mana sampai saat ini tak pernah berpindah kepemilikan kepada pihak lain. Jadi tetap memilik ahli waris Wellem Mantiri,” kata Vitha.

Dengan legal standing kepemilikan register 211.65 sesuai pembagian 11 september 1933 itu, maka Vitha selalu ahli waris Wellem Mantiri memberikan kuasa kepada patnernya masuk untuk memangkas pohon yang selama ini ditanam keluarganya. “Saya masuk lahan sendiri kok ditersangkakan?  Apakah aparat sudah menguji  sertifikat mereka dan register saya untuk mengetahui mana yang asli dan palsu? Pastikan salah satunya palsu,” Vitha menguraikan.

Ia kemudian mengutip instruksi Kapolri jika tanah adat atau pasini tidak boleh dijadikan tanah negara. “Kalau ada instusi yang membelah mafiah tanah, sama halnya melawan presiden dan kapolri,” ungkapnya.

Vitha ini pun meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri. Ia bersyukur karena diterima dan dilayani dengan baik di Mabes Polri.

“Saya akan segera pulang Manado dan akan melaporkan  beberapa pihak terkait, termasuk salah satu oknum aparat yang membeberkan surat penetapan tersangka padahal ini masih akan diuji di Mabes Polri,” ujar Vitha. (*/anr)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts