MITRA, Megamanado.com– “Khusus untuk tambang – tambang saya sudah perintahkan, semua penambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Minahasa Tenggara tanpa izin, untuk tersangkakan/pidanakan.”
Hal tersebut dinyatakan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, di Sport Hall Pemerintahan Kabupaten ( Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (10/3/2021), saat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Minahasa Tenggara (Musrenbangkab), dalam rangka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Menurut orang nomor satu di Minahasa Tenggara itu, hal tersebut telah ia koordinasikan dengan pihak Kapolres, agar kepolisian memback up penuh langkah-langkah yang diambil oleh Badan Lingkungan Hidup.
Usai kegiatan, kepada sejumlah media Bupati bertutur, jika pihak pemkab telah melakukan pendataan dan sekitar dua puluhan kelompok yang akan diproses secara hukum.
“Petugas pegawai ASN, yang sekarang adalah PPPNS (pejabat penyidik pegawai negeri sipil) akan melakukan penyelidikan. Siapa – siapa yang terlibat di situ, akan saya pidanakan semua,” tukas Bupati.
Sumendap pun menambahkan, hanya perusahaan SEJ yang memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi, lain dari pada itu tidak jelas dan belum memiliki izin.
“Alason dan lainnya akan dipidanakan karena tidak memiliki izin. Pemerintah Provinsi jangan tinggal diam, ganti Kepala Dinas Pertambangan Provinsi kalau tidak mampu menyelesaikan hal ini,” pungkasnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditawar-tawar, tapi harus dikeluarkan. Karena itu adalah cadangan untuk anak cucu di Minahasa Tenggara.
“Dan bukan buat cadangan untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mengerut keuntunagan, merusak lingkungan dan meninggalkan lingkungan yang membahayakan masyarakat Minahasa Tenggara,” tutup Sang Gladiator. (*/red)
Wow, JS: Seluruh Tambang yang Tak Punya Izin akan Dipidanakan, Kepolisian Siap Back Up Penuh


