
SANGIHE, megamanado com- Putuskan rantai Covid 19, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, SE, ME, agendakan pertemuan bersama Kapitalaung (pemerintah kampung) se Sangihe, Kamis (14/1/2021), di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo, Bupati di dampinggi Direktur Rumah Sakit Liung Kendage, Dr Handry Pasandaran, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rivo Pudihang, Asisten 1, Drs I N Sombounaung, Kepala Dinas Perhubungan, Frans G Porawouw, dan Kepala Dinas Kesehatan, Dr Jopy Tungari, di hadiri pemerintah kampung se kabupaten kepulauan Sangihe.
Dalam arahan Bupati Gaghana, sesuai surat edaran dari Sat Gas pusat dan berlaku untuk semua daerah di Indonesia, semua wajib rapid antigen.
“Sehingga untuk masyarakat yang tibah di Sangihe, melalui pelabuhan Nusantara Tahuna, atau melalui Bandara Naha, wajib kantongi surat rapid Antigen, kalau tidak ada yang bersangkutan tidak di perkenankan turun dari kapal atau dari pesawat,” tegas Bupati.
Ditambahkan pula, hal ini penting untuk keselamatan kita bersama, sehingga untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah wajib Rapid Antigen dengan biaya dua ratus ribu rupiah.
“Harga rapid antigen tidak mendapat subsidi dari pemerintah sesuai petunjuk dari Sat Gas pusat, dengan tujuan meminimalisir masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah,” jelas Bupati.
Aturan ini berlaku hari ini, Kamis (14/1) sampai Senin (25/1), untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari pemerintah pusat sesuai dengan perkembangan nantinya.
“Hal ini penting untuk keselamatan kita bersama, sehingga semua Kapitalaung (pemerintah kampung) wajib mensosialisasikan program ini kepada masyarakat kita,” kunci Bupati.
Rp 200 di rumah sakit daerah Liung Kendage. Sampai 25 Januari. Setiap penumpang tibah di Tahuna tanpa surat rapi anti gen, tidak di perkenankan untuk turun dari kapal. (e’Q)

