MITRA, megamanado.com– Tower PT Indosat di desa Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu Utara,Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),mendapat penolakan dari warga sekitar, Kamis (24/9/2020)
Menurut Samsi Mokalu perwakilan warga desa Tombatu Dua, Tower yang berdiri di desa Tombatu dua sangat membahayakan keselamatan warga, apalagi warga yang tingal di sekitar tower tersebut.
“Apapun alasannya kami tetap menolak tower yang berdiri di sekitar rumah kami, untuk itu kami meminta agar pemerintah tidak perpanjang kontrak dengan PT Indosat,” tukas Samsi.
“Kalau memang dilanjutkan maka kami akan melanjutkan di rana hukum,” ujarnya lagi.
Sementara itu Hukum Tua Desa Tombatu Dua Robert Arikalang menjelaskan, bahwa Tower tersebut telah berdiri sebelum dirinya belum menjabat hukum Tua di desa Tombatu Dua.
Menurutnya, Tower itu sudah ada sebelum ia menjabat, maka tidak mungkin untuk dipindahkan atau pun menghentikan kontrak.
“Pemerintah desa Tombatu Dua tetap akan melanjutkan kontrak dengan PT Indosat.”jelas Arikalang
Lebih lanjut Arikalang mengatakan bahwa Tower yang ada di desa Tombatu Dua mampu memberikan jaringan internet untuk enam kecamatan yang ada di sekitar desa Tombatu Dua.
” Bagi warga yang menolak, agar menerima keputusan pemerintah untuk melanjutkan kontrak dengan PT Indosat. Ini semua demi kepentingan umum,” tutup Arikalang. (Dol/*)
