Amurang, megamanado.com– Bawaslu Minahasa Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menggelar pembahasan terkait potensi pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020, Jumat (25/9/2020).
Tiga komisioner Bawaslu Minsel yakni Eva Keintjem, Anggota Franny Sengkey dan Aji Mamosey dudul bersama Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK dan Kejari Minsel Eka Miartha SH MH yang masing-masing disertai jajarannya.
Rapat tersebut menekankan penindakan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi berdasarkan temuan dan bukti yang jelas terkait paslon sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Menurut Eva, Bawaslu lebih berperan terkait bagaimana mencegah potensi pelanggaran dan mengawasi serta menindak setiap temuan yang ada.
“Pada intinya dari tahapan awal sampai saat ini, Bawaslu berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir dan berupaya tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam pilkada. Bila ada temuan pasti ditindak sesuai dengan aturan,” ucap Eva. (kyi)