Talaud, megamanado.com-Talaud adalah satu daerah di Indonesia yang dianggap baik dalam penanganan dan pencegahan coronavirus disease 2019 atau covid-19. Karena itu pemerintah pusat memberikan izin khusus bagi kabupaten yang berbatasan langsung dengan Filipina itu untuk menggelar sekolah tatap muka.
Meski disebut terbaik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud di bawah pimpinan Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Wakil Bupati Muktar Arunde Parapaga (MAP) tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap virus yang bermula dari Wuhan, Cina tersebut. Pemkab terus mensosialisasikan protap kesehatan covid-19 sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

“Anjuran Pak Bupati E2L dan Pak Wakil Bupati MAP agar masyarakat disiplin menjalankan protap kesehatan. Ini terus kami sosialisasikan, termasuk pemberian sanksi bagi yang tidak menaatinya,” kata Camat Melonguane Roy Parapaga kepada Megamanado, Kamis (24/9/2020).
Untuk
itulah, Roy bersama TNI-Polri dan Satpol PP serta semua Forum Komunikasi
Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) mensosialisasikan (Perbup) no 34 tahun 2020
tentang penerapan disiplin dan penegakkan sanksi hukum prosedur tetap (protap)
kesehatan covid 19. Sosialisasi tersebut digelar pada beberapa titik di Kota
Melonguane.

“Pelaksanaan sosialisasi sanksi hukum covid 19 ini dalam rangka meningkatkan tahap kesadaran masyarakat akan bahaya penularan covid 19. Kami melibatkan unsur TNI-Polri dan Satpol PP untuk bersinergi dalam mendisiplinkan masyarakat demi memutus penularan mata rantai covid 19,” ujar Roy.
Ia menyebut
sosialiasi akan terus dilaksanakan selama masa pandemi covid-19. “Meski disebut daerah terbaik penanganan
covid-19, Bupati E2L dan Wakil Bupati MAP tak henti mengingatkan soal bahaya
penularan virus ini. Jadi kami akan terus
melakukan sosialisasi,” ucap Roy.

Walau Perbup baru disosialisasikan, pihak TNI-Polri menurut Kapolsek Kota Melonguane Iptu Dedi Matahari sudah melaksanakan sanksi hukum mengenai pelanggar protap kesehatan covid 19. Hal ini sesuai Intruksi Presiden (Inpres) yang sudah memerintahkan TNI-polri pihak kejaksaan dan pengadilan serta aparat penegak hukum lainnya untuk menindaki masyarakat dan siapapun yang tidak menggunakan masker.
“Saat ini kami memberikan sanksi hukum terendah pelanggar protap kesehatan covid 19 yaitu dengan menyanyikan lagu kemerdekaan dan lagu kebangsaan lainnya, memungut sampah di area pelanggar d temukan, push-up dan jalan jongkok.
Ke depan kami akan memberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp50,000, sebagamana bunyi pasal 9 Perbup 2020,” ucap Dedi.
Menurut Dedi, sanksi yang diberikan ini, bukan dalam arti membunuh moral seseorang, melainkan hanya memberi kesadaran terhadap seseorang pelanggar protap kesehatan covid 19. “Warga harus terus diingatkan bahaya penularan covid 19. Maskerku adalah maskermu dan hidupku adalah hidupmu,” pungkas Dedi. (jun)
