Manado, megamanado.com– Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) Sulut mendesak Polda Sulut memeriksa dugaan tindak pidana korupsi kelompok kerja (Pokja) pelelangan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Mapanget, Kementerian Agama Manado.
“Dugaan tindak pidana korupsi Pokja sudah kami lapor ke Polda Sulut awal bulan berjalan. Sudah masuk dua minggu, sekarang kami meminta kepolisian untuk memanggil dan memeriksa oknum Pokja lelang proyek tersebut,” kata Stenly Sendouw, Ketua LP2KKNP Sulut, Senin (13/7/2020).
“Rupanya tidak ada perbaikan dari Pokja. Maksud kami untuk mencegah jangan sampai ada kerugian negara pada proses tender yang tidak sesuai aturan tersebut,” sambung Stenly.
Stenly menegaskan lagi, yang dilaporkan bukan proyek pembangunan tetapi oknum Pokja yang menangani proses tender. “Tindakan bekerja oknum-oknum di Pokja tidak sesuai aturan yang berlaku. Ada aroma kolusi dengan kontraktor,” sebut aktivis Sulut tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, LP2KKNP Sulut mendapat informasi terkait dugaan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme oknum Pokja dan pihak penyedia barang/jasa. Dari hasil investigasi lapangan tim LP2KKNP, ditemukan dokumen pemilihan tender Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Mapanget TA 2020 yang diberikan/ditransmisikan pada portal LPSE Kementerian Agama tidak sesuai dengan standar aturan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Menurut LP2KKNP Sulut, tindakan sengaja memberikan atau mentransmisikan dokumen pemilihan tender Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Mapanget
TA 2020 itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Tindakan sengaja itu berindikasi KKN antara oknum anggota Pokja Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Mapanget TA 2020 dengan pihak/oknum penyedia barang/jasa dilakukan sebelum tahapan pemilihan dokumen tender,” tegasnya.
Dari amatan dan investigasi lapangan, lanjut Stenly, syarat-syarat kualifikasi bangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Mapanget TA 2020 sudah diketahui terlebih dahulu oleh beberapa calon peserta tender sebelum tahapan proses tender dilakukan. Sementara peserta lain yang ikut lelang merasa dirugikan dengan bocornya syarat-syarat kualifikasi.
“Jika dokumen sudah dibocorkan lebih dulu oleh oknum Pokja kepada oknum kontraktor, sudah tujuannya sepihak, mau memenangkan oknum kontraktor tertentu. Ini tindakan melanggar aturan dan harus dikenai sanksi hukum,” kata Stenly.
Selain meminta pihak untuk segera memanggil dan memeriksa Pokja, jelas Stenly, pihaknya akan meneruskan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Investigasi akan kami kembangkan. Jika proses penanganan kepolisian lamban atau tersendat, akan kami teruskan ke KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, LP2KKNP Sulut terus mendorong kegiatan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji di Mapanget yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulut berjalan baik, objektif dan bersih dari tindakan tidak benar oknum-oknum yang mengambil untung sepihak.
Oleh sebab itu, Stenly berharap Kepala Kantor Kemenag Manado selaku PPK atau KPA mengevaluasi Pokja Pembangunan. Kemenag Manado, sebutnya, dapat meminta arahan dari Kepala Kantor Kemenag Agama Sulut supaya pengerjaan pembangunan dapat berlangsung baik. (*/sltc/acl)