
SANGIHE, megamanado com- Peran Babinsa, aktif di wilayah selalu berada di tengah masyarakat, wajib menyelesaikan permasalahan warga di wilayah binaan, inilah yang dilakukan Babinsa Koramil 1301-02/Siau Sertu Novri Beno, Jumat (3/7/2020), bersama aparat kelurahan membantu dalam menyelesaikan masalah sengketa batas tanah warga Kelurahan Bebali Kecamatan Siau Timur, Kab. Kepulauan Sitaro.
Salah satu bentuk tanggung jawab sebagai Babinsa di Kelurahan Bebali, Sertu Novri Beno, hadir ditengah-tengah masyarakat membantu mediasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa batas kepemilikan tanah antar 2 warga di wilayah binaannya.
“Sebagai seorang Babinsa, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, salah satunya adalah dengan membantu menyelesaikan permasalahan batas kepemilikan tanah antara ibu Sofia Bawuna dan ibu Stien Takasili,” jelas Babinsa.
Pelaksanaan mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Bebali, dengan disaksikan oleh Camat Siau Timur Ibu. F. Papona, Sp, Babinsa Sertu Novri Beno, Babinkamtimas Brigadir. H. Kuemba, Lurah bpk S.Sumelung, dan Tokoh masyarakat bapak Jemi Mandak guna mengetahui duduk permasalahanya.
Kita harap masing-masing pihak dapat mengalah dan jangan mempertahankan ego, setiap masalah harusnya diselesaikan secara musyawarah. Dengan adanya mediasi ini semua kita selesaikan disini, dan tidak ada keributan yang terjadi.
“Dalam mediasi ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi tetap dibuat surat perjanjian dengan disertai tanda tangan diatas materai dari kedua pihak, agar tidak timbul permasalahan selanjutnya,” tutupnya. (e’Q)


