Peran TNI-Polri Dalam Pendampingan Tim Gugus Tugas Cegah Covid-19

SANGIHE, megamanado com- Dalam rangka mencegah penularan wabah Virus Corona, Personil Babinsa Koramil 1301-03/Tamako bersama Polsek Manganitu Selatan, Jumat, (29/5/2020), mendampingi Tim Gugus Tugas memberikan edukasi terhadap salah satu warga Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan, yang menolak menjalani Karantina Mandiri sementara yang bersangkutan baru tiba dari daerah terpapar Covid 19.

Kapolsek Manganitu Selatan Ipda R. Taliwuna, dalam penjelasannya, ada salah satu warga Kampung Kaluwatu yang baru saja pulang dari Kota Manado menolak melaksanakan Karantina mandiri dan masih berinteraksi dengan warga.

“Aparat gabungan TNI-Polri dan tim Gugus Tugas Manganitu Selatan, mengambil langkah dengan memberikan edukasi dan pemahaman terhadap warga tersebut untuk mematuhi peraturan dan melaksanakan Karantina Mandiri selama 14 di rumah dan berlaku untuk siapa saja,” jelas Kapolsek

Di tambahkan Kapolsek, Bagi warga yang baru tiba dari luar daerah, wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan di pantau perkembangan kesehatanya setiap hari.

“Siapapun dia, yang melakukan perjalan dari luar daerah itu wajib karangtina mandiri selama 14 hari, selama anda ada dalam proses itu, pengawasan dari petugas tetap selalu ada,” tegasnya.

Informasi didapat media ini melalui Danramil 1301-03/ Tamako, warga tersebut sudah diminta untuk melakukan Karantina mandiri di rumah, karena baru tiba dari kota Manado tetapi menolak dan tetap beraktifitas dengan bebas.

“setelah kami memberikan edukasi warga tersebut akhirnya mau menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah. Langkah ini kita lakukan demi kepentingan bersama agar terhindar dari virus Corona,” tutup Plh Danramil 1301-03/Tamako, Serma Hendrik Rampisela. (e’Q)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts