MANADO-DPRD Kota Manado menggelar paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif, Selasa (30/4/2019). Tiga Ranperda itu disampaikan Wakil Wali Kota Mor Bastian yang mewakili Wali Kota GS Vicky Lumentut.
Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penutupan masa sidang pertama 2019 dan masuk masa sidang kedua. Semua legislator hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Dalam sidang paripurna ini kami mendengarkan penyampaian penjelasan wali kota tentang tiga Ranperda, untuk dibahas panitia khusus lembaga perwakilan rakyat,” kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone yang memimpin sidang bersama Wakil Ketua Richard Sualang. dan Danny Sondakh.
Dijelaskan Noortje, ketiga Raperda yang diusulkan oleh pemerintah itu adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW), kemudian tentang pengelolaan persampahan dan perubahan tentang Perda nomor II tentang pajak daerah kota Manado.

Untuk membahas Ranperda tersebut, kata Noortje, pihaknya sudah membentuk panitia khusus yang beranggotakan para legislator sebagai perwakilan dari masing-masing fraksi.
“Sebelum membentuk panitia, kami sudah menerima pemandangan umum fraksi, yang pada umumnya, menerima untuk membahas Ranperda tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan DPRD Manado, sudah menjadwalkan pembahasan Ranperda tersebut, sehingga bisa tetapkan pada masa sidang kedua ini.
“Kami memaksimalkan waktu, sehingga semua rencana kerja yang ditetapkan untuk tahun ini, bisa diselesaikan tepat pada waktunya, dan semua kerja kami diketahui masyarakat. Kami memang betul-betul bekerja,” katanya.

Sementara itu personel Komisi I, Syarifudin Saafa, mengatakan, Ranperda RTRW yang diusulkan kembali kepada DPRD harus dikaji dengan benar, supaya tidak menggantung lagi.
“Sebab sebelumnya sudah diusulkan dan ternyata masih tidak sesuai, sehingga dikembalikan dan sekarang harus diselesaikan oleh DPRD. Tentu kami harap semuanya tetap sesuai dengan ketentuan,” ujarnnya. (buferland turangan/liputan khusus)

