Bupati Mitra Warning ASN Malas

James Sumendap

MITRA– Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang malas masuk kantor. Sanksi tegas akan diberikan, jika kedapata ASN suka meninggalkan tugas saat jam kantor.

Dikatakan Bupati James Sumendap, jika kedapatan ASN malas masuk kantor di daerahnya, akan diproses sesuai aturan kemudian dipecat.

“Sama halnya bagi ASN yang selesai melakukan study namun tidak langsung masuk kantor, daerah akan memproses di kejaksaan dan menggugat di pengadilan. mereka mendapat ijin belajar oleh daerah dan kalau tidak masuk-masuk selain di pecat, saya akan penjarakan !!! SEKDA dan kepala SKPD jangan coba – coba melindungi ASN yang malas !!!,” tegas Bupati James Sumendap kepada wartawan, Rabu (20/2/19).

Adapun angka PNS tak disiplin menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sember Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mitra Sartje Taogan saat mengatakan berdasarkan evaluasi kehadiran sepanjang 2018 tercatat ada 50 PNS yang melanggar.

“Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 7 menyebutkan soal tiga hukuman bagi PNS yang tidak disiplin yakni mendapat hukuman ringan, sedang, dan berat. Sanksi paling ringan teguran lisan. Serta paling berat pemecatan secara tidak hormat,” tukasnya. (tom)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts