Jika Tidak Ingin Kena Sanksi Adat, Jangan Buang Sampah Sembarangan Di Desa Matungkas

MINUT, MMC –  Semboyan “Buanglah sampah pada tempatnya” sudah tidak ada lagi gunanya alias tak dihiraukan. Lebih memilih masyarakat selokan bahkan jalanan yang sepi tanpa melihat orang untuk membuang sampah sembarangan.

Seperti kejadian di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Alfian Ruddy Mailoor SP yang merupakan Hukum Tua (Kepala Desa) di Desa tersebut, dibuat geram oleh ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan, sehingga mengkibatkan sampah berserakan di tempat-tempat yang diwarnai Desa Matungkas di jalur Jalan AHJ Purukan (Arah Matungkas-Paniki Atas), Jalan Matungkas-titik nol dan Jalan Lalan Ure (Arah Matungkas-Pemkab-Perum Pemda).

Read More

Mailoor menang, kepada warga Desa Matungkas juga masyarakat sekitar yang melewati jalur bebas sampah tersebut agar dapat dilakukan sendiri dan tidak membuang sampah sembarang.

Jika kedapatan ada orang yang dengan sengaja membuang sampah sembarang, dia tidak segan-segan memberikan sanksi yang sesuai dengan Perdes No 4 tahun 2018 dan menyetujui administrasi juga sanksi hukum adat Desa.

“Sanksi administrasi minimal Rp 500.000 ribu, untuk sanksi Hukum Desa adat, akan di sepanjang jalan desa dan akan diliput oleh media,” tegas Mailoor, Minggu (6/1/2019).

Dirinya (Mailoor, red) berharap serta mengimbau warga masyarakat Desa Matungkas atau sekitarnya untuk dapat membantu dan melaporkan kepada pemerintah jika ada oknum atau yang tidak peduli tentang pembuangan sampah sembarangan.

“Mohon bantuan masyarakat untuk bantuan, untuk bantuan atau oknum yang tidak perlu tentang pembuangan sampah sembarangan, untuk memberikan info tambahan atau difoto pelakunya, nomor Polisi kendaraan roda dua dan roda empat. Akan diberikan bantuan agar ada efek jerah,” imbau Mailoor. (Rey)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts