Bayangkan dampak dari limbah hasil tambang (B3) yang beracun mencemari lingkungan dan berdampak langsung kepada mansayarakat sekitar !!!
megamanado.com, Manado — Aparat Penegak Hukum (APH) sepertinya belum mengendus adanya praktek tindak pidana pertambangan serta pengolahan limbah beracun hasil tambang emas yang sedang berlangsung di Mapanget, Kecamatan Talawaan, tepatnya di lahan Rumah Makan Pondok Hijau.
Lokasi yang masih masuk ke zona padat penduduk berbatasan langsung dengan Kecamatan Mapanget kota Manado itu sudah terpapar limbah beracun akibat dari pengolahan sisa material tambang emas.
Sumber terpercaya media ini menuturkan bahwa pemilik lokasi tersebut sudah menyalahi aturan terkait izin pertambangan dan pengolahan limbah beracun. Menurut sumber, pemilik lokasi tersebut sudah melakukan 3 kali pengolahan terhitung sejak Desember 2025 lalu dan setiap pengolahan menghasilkan emas sebanyak 4 ons lebih.
Berdasarkan investigasi media ini, bahwa limbah-limbah tersebut diambil dari daerah Bolaang Mongondow dan Tatelu Minahasa Utara. Sekitar kurang lebih 76.000 kubik material limbah emas (ampas) yang ditimbun di lokasi tersebut.
Ampas-ampas tersebut kemudian akan diolah kembali dengan metode siraman mengunakan media bak dan dicampur dengan senyawa-senyawa kimia beracun termasuk CN atau Sianida.
Ketika awak media ini mendatangi lokasi yang dimaksud, tempat itu ternyata bersebelahan langsung dengan rumah makan Pondok Hijau. Disitu terlihat alat berat jenis Excavator sedang beraktivitas mengali material, serta terdapat tumpukan tanah dalam bak berukuran kira-kira 300 kubik yang sepertinya sudah siap dioalah. Selasa, (6/1/2026).
Saat awak media sedang melakukan peliputan, tiba-tiba datang seorang lelaki yang mengaku sebagai pemilik lahan, beliau menanyakan maksud dan tujuan berada di lokasi tersebut, sembari awak media menjawab sedang meliput adanya dugaan tindak pidana.
Belakangan diketahui oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah Johan Pesoth yang berdomisili di Kecamatan Mapanget Kota Manado. Lantas beliau mengatakan tindak pidana apa?, lahan ini miliknya dan dia berhak melakukan kegiatan apa saja.
” Saya tantang, saya tidak takut, saya tidak merusak hutan, ini lokasi milik saya dan selama ini tidak ada komplain dari siapapun. Kalau aparat mau berantas silakan berantas semua termasuk tambang-tambang emas yang berada di Ratatotok, “cetus Pesoth.
Lebih lanjut dia mengatakan semua P***SI sama saja, yang penting ada setoran semua aman.
” Jagan bicara soal aturan dengan saya, saya sudah lama bermain tambang, di Alason Ratatok saya pernah main, merugi 5 Miliar, tapi setoran tetap aman ke P***SI, dan itu merupakan hutan lindung milik negara, nah sekarang saya kelolah di lahan pribadi milik saya apa salahnya” tuturnya.

Terkait izin, Pesoth sepertinya kebal dan tidak takut dengan hukuman, dia hanya mengatakan negara ini begitu sulit mengurus izin pemerintah seharusnya mempermudah hal-hal demikian.
Aparat Penegak Hukum khusunya Polda Sulut, Polres Minut, Dinas Lingkungan Hidup serta unsur-unsur terkait lainnya agar dapat bertindak cepat merespon masalah ini. Limbah hasil pengolahan emas adalah limbah mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat merusak Lingkungan dan Kesehatan Masayarakat.
Oknum pemilik lahan seperti Johan Pesoth ini seakan tidak peduli dengan dampak yang bakalan terjadi, demi menghasilkan cuan aturan-aturan tidak diindahkan lagi termasuk dari segi kerusakan alam serta dampak langsung ke Manusia.
<Diketahui mengolah limbah hasil emas tanpa izin adalah ilegal dan melanggar hukum, termasuk pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pelanggaran Hukum:
Kegiatan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pengelolaan limbah merupakan pelanggaran serius.
Dampak Lingkungan:
Limbah pengolahan emas (tailing) mengandung logam berat dan zat kimia berbahaya (B3) yang mencemari sungai dan tanah, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan warga.
Ancaman Pidana:
Pelaku bisa dipenjara hingga 5 tahun dan didenda Rp100 miliar, bahkan denda diperberat jika ada unsur pidana terkait limbah B3, seperti diatur dalam UU Minerba.
(Irv)

