Temua BPK Ada Penghapusan Aset Selang Mei-Desember 2014 tanpa Persetujuan DPRD Manado
MANADO-Kasus dugaan korupsi dana bencana banjir Manado 2014 kini berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada penyimpangan pemanfaatan dana bantuan korban banjir itu.
Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL) pun dipanggil penyidik Kejagung untuk memberikan keterangan. Setelah dua kali mangkir, mantan Ketua DPD Partai Demokrat yang kini hengkang ke Partai Nasdem itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejagung, Selasa (2/10/2018) lalu.
Ketua Pria Kaum Bapa (PKB) Sinode GMIM ini mengaku lega bisa memberikan keterangan yang diperlukan. Kepada wartawan usai kunjungan gerejani ke Desa Pakuweru, Jumat (5/10/2018) lalu, ia membenarkan dirinya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus penyimpangan bantuan dana hibah bencana banjir yang terjadi tanggal 15 Januari 2014.
“Ketika dana bantuan dari pemerintah pusat turun dan masuk ke kas daerah pada bulan Desember 2015, saya sudah bukan Walikota Manado. Saya selesai Walikota Manado Tanggal 08 Desember 2015. Kemudian pada tanggal 09 Mei 2016 saya resmi dilantik kembali menjadi Walikota Manado. Tetapi sebelum dilantik sebagai Wali Kota Manado, semua pekerjaan sudah jalan dan kontraktual sudah selesai dilakukan. Jadi saya tinggal mengawal pekerjaan yang sudah dimulai,” kata GSVL
Terang saja pernyataan GSVL tersebut menghentak mantan Pelaksa Tugas (Plt) Wali Kota Manado Roy Oktavian Roring (ROR).
Pia yang kini menjabat Bupati Minahasa ini mengakui tidak tahu persis dana bantuan bencana pusat tersebut, mengingat kejadian nama-nama korban penerima bantuan itu sudah ada.
“Sementara saya masuk di Desember 2015, dan itu sudah berproses panjang, dan Mei 2016 saya keluar tidak lagi Plt Walikota Manado, sementara proses pencairan jalan terus, dan untuk proses selanjutnya saya tidak tahu, ” jelas Bupati Minahasa yang diusung PDI Perjuangan ini.
Tak heran ROR justru pertanyakan kembali mengenai data uang atau dana bantuan korban bencana keluar. “Itu jelas saya tidak tahu, karena datanya sudah ada sebelum saya menjabat. Nah, apakah dana tersebut benar-benar telah disalurkan oleh mereka,”sentil ROR.
Ia menjelaskan, dana bencana tersebut jelas ke rekening Pemkot Manado. Sedangkan lanjutnya, jika ada dana yang tersalurkan diwaktu ia menjabat, itu baru pematangan tanah,.
ROR dengan tegas mengaku tak menandatangani apa-apa soal pencairan dana bencana dimaksud. Ia pun tak menuduh siapa-siapa, tetapi hematnya ada penyaluran dana bencana banjir meski baru sebatas uang muka saja.
“Intinya semua ada mekanismenya, yang mencairkan itu BPBD dan konsultan polanya kan ada petunjuk, jangan bercanda dengan dana bencana,” katanya.
Sementara itu, data yang berhasil dirangkum pascabencana banjir bandang 2014 itu, laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat banyak temuan. Contohnya pada penghapusan aset tetap Pemkot Manado melalui 5 Keputusan Walikota sejak 12 Mei 2014 hingga 31 Desember 2014.
Ternyata ada penghapusan barang milik daerah Pemkot Manado itu tidak melaui persetujuan DPRD Kota Manado. Sebut saja, penghapusan dengan nomor 176 dengan nilai mencapai Rp13.927.383.693.08, nomor 177 sebesar Rp22.755.164.151.43 dan nomor 239 sebesar Rp24.614.747.033.44. Jika ditotal angka itu mencapai Rp61 miliar lebih. Jelas bukan angka yang kecil, apalagi setelah melalui pengujian proses penghapusan aset aset tersebut mengungkap fakta yang mengejutkan.
Dari temuan, terdapat jumlah barang yang dihapus berbeda dengan hasil inventarisasi, harga satuan barang yang dihapus berbeda dengan hasil inventarisasi dan tidak termuat dalam laporan inventarisasi. Kondis tersebut pun dinilai auditor negara tidak diyakini kewajaranya dan berpotensi terjadi kerugian daerah hingga mencapai Rp7,036 miliar. (cic/nji)