Bitung, megamanado- Kejari Bitung menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda Bangun Bitung. Dua orang tersebut berinisial RL alias Rizal dan GW alias Grace.
Penahanan dilakukan Jumat sore ini usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Rizal dan Grace digiring ke Lapas Kelas IIB Bitung di Tewaan, Kecamatan Ranowulu.
Justisi Wagiu selaku Kasie Intelijen Kejari Bitung memberi penjelasan perihal kasus tersebut. Ia menyebut dugaan korupsi yang diusut pihaknya berlangsung selang tahun 2021 hingga 2023.
“Benar kami sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang. Ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan di Perumda Bangun Bitung, tahun anggaran 2021-2023,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.
Justi sapaan akrab dia, sejatinya tidak menyebutkan nama atau identitas kedua tersangka. Hal tersebut dikarenakan ketentuan dalam KUHAP baru menyatakan demikian.
Justi turut membeber dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Ia tidak menyebut angka pasti, namun yang jelas nominalnya sekitar Rp 900 juta.
Lebih lanjut, Justi juga menjelaskan soal penggunaan pasal dalam kasus ini. Ada yang menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, ada juga sebagian yang menerapkan ketentuan dalam KUHP baru.
“Ini juga yang menyebabkan penanganan kasus ini jadi lama karena kami harus menyesuaikan. Jadi untuk kasus ini ada yang kami terapkan pasal dalam Undang-Undang Tipikor, ada juga yang KUHP,” tutupnya.
Sebagai tambahan, tersangka RL dan GW sebelum dikenal sebagai pimpinan di Perumda Bangun Bitung. RL sebagai Direktur Utama, sementara GW selaku Direktur Umum dan Keuangan.(bds)
Petugas Kejari Bitung menggiring tersangka dugaan korupsi di Perumda Bangun Bitung ke mobil tahanan.(ist)
