Manado,megamanado —LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi) menyoroti adanya indikasi keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 yang berada dalam lingkup kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Ketua INAKOR Rolly Wenas, menegaskan bahwa proyek IJD TA 2025 bukan proyek biasa, melainkan program strategis nasional yang bersumber dari Instruksi Presiden, dengan mandat utama percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah melalui APBN.
“Karena bersumber dari Instruksi Presiden, maka proyek Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 wajib dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Keterlambatan tanpa dasar yang sah merupakan bentuk penyimpangan terhadap tujuan Inpres,” tegas INAKOR.
INAKOR menilai bahwa keterlambatan pelaksanaan proyek IJD TA 2025 tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan teknis, melainkan indikator awal potensi masalah tata kelola, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan.
INAKOR MENEKANKAN:
1.Instruksi Presiden bersifat perintah langsung, sehingga pelaksanaan proyek IJD Tahun Anggaran 2025 wajib mematuhi prinsip percepatan.
- Keterlambatan proyek IJD TA 2025 berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penggunaan keuangan negara.
- Aparat pelaksana proyek, termasuk PPK dan BPJN Sulawesi Utara, wajib memberikan penjelasan terbuka atas penyebab keterlambatan serta langkah korektif yang diambil.
- Apabila keterlambatan disertai pembayaran tidak sebanding dengan progres fisik, tidak diterapkannya denda keterlambatan, atau rekayasa administrasi, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai pelanggaran seriseriu
DESAKAN INAKOR
INAKOR secara tegas:
*Mendesak BPJN Sulawesi Utara membuka data progres riil proyek IJD TA 2025 kepada publik.
*Meminta APIP dan BPK melakukan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap seluruh proyek IJD Tahun Anggaran 2025 yang mengalami keterlambatan.
*Mengingatkan bahwa pembiaran keterlambatan proyek strategis nasional berpotensi menimbulkan maladministrasi dan kerugian keuangan negara.
“Proyek yang lahir dari Instruksi Presiden tidak boleh dikelola secara biasa-biasa saja. IJD Tahun Anggaran 2025 harus menjadi contoh tata kelola yang taat aturan dan transparan, bukan sebaliknya,” tutup ketua INAKOR Rolly Wenas. (acl)

