Tersangka Obstruction of Justice, Kejari Bitung Tahan Staf Wakil Walikota dan 2 Rekan ASN

Tiga ASN Pemkot Bitung yang jadi tersangka obstruction of justice diangkut dengan mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Bitung.(ist)

Bitung, megamanado– Kejari Bitung melakukan penahanan terhadap tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bitung. Tiga ASN ini ditahan atas tuduhan obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Bitung.

Read More

 

Penahanan dilakukan sekitar pukul 19.20 WITA malam ini. Tiga ASN yang ditahan berinisial MT alias Meis, CA alias Christin, dan JM alias James. Dua nama pertama tercatat sebagai ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Bitung, sedangkan nama terakhir saat ini bertugas sebagai staf Wakil Walikota Bitung Randito Maringka.

 

Berdasarkan data dirangkum, tiga ASN ditahan karena dianggap melakukan obstruction of justice atau tindakan merintangi, menghalangi atau menghambat penyidikan, yang dilaksanakan Kejari Bitung terhadap kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD setempat.

 

Belum diketahui pasti obstruction of justice seperti apa yang dilakukan tiga ASN tersebut. Sebab, hingga berita ini dipublikasikan keterangan resmi dari Kejari Bitung belum diperoleh. Hanya saja, informasi yang beredar menyebut ketiganya dituduh terlibat dalam dugaan pembakaran dokumen yang terkait dengan perjalanan dinas anggota DPRD Bitung. Tindakan itu dilakukan pada saat Kejari Bitung mulai mengusut kasus dimaksud.

 

Adapun untuk pasal yang diterapkan, ketiga ASN ini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Banner Memanjang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *