Manado, megamanado- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut ternyata belum pernah mengeluarkan amdal HGB 00001 dan 00013 di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Minahasa Utara. Belum terprosesnya amdal tersebut terungkap dalam pertemuan tim LSM RAKO dengan pelaksana tugas (Plt) Kadis DHL Sulut Arfan Basuki dan jajarannya belum lama ini.
“Amndal tidak pernah dikeluarkand dan tidak bisa diproses. Mengapa? Karena lokasi tersebut merupakan areal Hutan Mangrove,”” ujar Harianto, Ketua LSM Rako kepada wartawan di Manado, Jumat (15/11/2024).
Ia mengapresiasi sikap tegas DLH Sulut. “Kadis DLH Sulut sudah menjalankan perundang undangan sebagai mana diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup pasal 111,” ucapnya.
Aktivis yang belakangan getol membongkar berbagai kasus korupsi di Sulut ini kemudian mengutip beberapa pasal dari UU No 32 tahun 2009 tersebut.
“Aturan menyebutkan pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Jadi kebijakan DLH Sulut sudah tepat,” ucapnya.
Sesuai informasi, lokasi tersebut akan disulap jadi wahana rekreasi. Investor dari Jakarta dikabarkan sudah menyiapkan anggaran. ”
“Sayang masih terkendala sejumlah persyaratan, salah satunya pengurusan amdal. Kita berterimakasih kalau ada investasi yang mau masuk Sulut, tapi harus sesuai aturan,” kata Harianto lagi. (ben)
