SULUT-Megamanado.com-Gelar perkara pada Jumat, 13 Mei yang akan memastikan status hukum atas oknum NP alias Nofly yang telah dilaporkan tersebut sebagai kasus pencurian dan penggelapan aset-aset di Mes PT. BLJ Citraland manado dan Ratatotok. berhasil diamankan personel Polsek Malalayang,jumat (13/5/2022).
Dari hasil Gelar perkara pihak perwakilan PT. BLJ Johan Lintong dan jajaran Polsek Malalayang, akan memastikan status terlapor yang berinisial NP ini, sehingga status pelaku akan ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka, maka selanjutnya akan dilakukan penahanan sesuai amanat KUHP.
Pelaku pencurian di PT. BLJ berinisial NP alias Nofly, warga Desa Ratatotok Selatan juga salah satu “orang kepercayaan” dari perusahaan, kini patut diduga berstatus sebagai Tersangka.
“Dari Penyelidikan Polsek Malalayang, Pelaku NP alias Nofly sebagai Karyawan, namun diberikan juga kepercayaan dari pihak perusahaan untuk menjaga seluruh aset-aset perusahaan yang ada, baik di mes PT. BLJ yang berada di kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra juga di mes dan Perumahan Citraland Manado, “Ujar
“Pelaku pada saat pemeriksaan pihak Polsek Malalayang, yaitu terlapor yang adalah NP alias Nofly telah mengakui atas laporan tersebut untuk TV, patut diduga telah dijual kepada pihak lain, namun untuk kendaraan roda empat jenis Station Wagon merek Ford, hingga saat ini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik.
Aset-aset Perusahan PT. BLJ dimaksud, antara lain terdiri dari beberapa jenis barang diantaranya TV LCD, Sepeda Gym, Sepeda Ontel, Sertifikat HGU serta Kendaraan operasional perusahaan, yaitu 2 unit Mobil jenis Station Wagon merek Ford, Alat Bor Drilling, Alat Bor Accessories dan Peralatan GPS, dll.
“Johan Lintong selaku perwakilan PT. BLJ dari pada pihak perusahaan berharap, pihak kepolisian polsek Malalayang dapat memproses sesuai mekanisme berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegas Lintong.(Koresy)



