Pemenangnya PT Dynasty, Proyek Preservasi Jalan Kepulauan Sangihe Ditengarai Sarat KKN

Ilustrasi KKN (Foto: istimewa)

BPJN-BP2JK Dianggap Lakukan Settingan

Manado,megamanado.com-Proses tender proyek Preservasi Jalan Kepulauan Sangihe berbandrol Rp32 miliar ditengarai sarat kolusi, korupsi dan nepotisme atau KKN. Proyek ini di bawah pengelolaan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulut Sangihe Talaud, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Manado dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

PT Anugerah Dynasty Sakti sebagai pemenang tender diduga kongkalingkong dengan BPJN dan BP2JK Sulut sebagai pelaksana teknis proyek ini.“Data dan informasi yang kami peroleh, ada 39 perusahaan yang mendaftar menjadi peserta tender proyek Preservasi Jalan Kepulauan Sangihe tahun 2020 dengan pagu Rp32.365.667.000 sedang perusahaan yang mengajukan penawaran hanya tiga yakni PT Anugerah Dynasty Sakti, PT Lumindo Langgeng Lestari dan PT Karya Kasih Anugerah,” kata Sekretaris PAMI Perjuangan Sulut, Joy Tieulung kepada wartawan di Manado, Kamis (7/10/2021).

Selanjutnya dari tiga perusahaan tersebut, PT Lumindo Langgeng Lestari digugurkan dengan alasan tak memasukan surat jaminan penawaran asli ke pihak pokja atau administrasi.

“Demikian juga PT Karya Kasih Anugerah digugurkan karena di antaranya dokumen penawaran teknis tidak lengkap atau tak sesuai dengan daftar kelengkapan dokumen penawaran teknis. Sementara dokumen PT. Anugerah Dynasty Sakti lengkap semua,” ujar Joy.

“Data yang kami peroleh, ada puluhan perusahaan yang  mendaftar untuk proyek tersebut, Namun, hanya PT  Anugerah Dinasti Sakti yang memasukkan kelengkapan berkas. Ini seperti settingan. Jadi kemungkinan kuat ada permainanan antara PT Dinasti, BPJN Sulut dan BP2JK,” kata Joy.

Begitupun tender yang dilaksanakan tahun 2021 dengan nama proyek yang sama yaitu Preservasi Jalan Kepulauan Sangihe, tutur Joy, dimenangkan PT Anugerah Dynasty Sakti.

“Pagunya Rp 30.143.055.000 dan sebanyak 53 perusahaan yang mendaftar menjadi peserta tender. Tapi cuma PT Anugerah Dynasty Sakti yang mengajukan dokumen penawaran dan memenuhi semua persyaratan, sedang perusahaan lainnya tidak. So pasti pemenangnya PT Anugerah Dynasty Sakti,” kata Joy.

Ia melihat adanya kejanggalan dari pelaksanaan tender tersebut. “Proyek puluhan miliar, tapi hanya satu perusahaan yang memenuhi kelengkapan berkas.  Secara logika ini tidak masuk akal. Sekali lagi saya menduga kuat ini settingan untuk memenangkan PT Anugerah Dynasty Sakti,” ucapnya.

Ia berencana melaporkan dugaan KKN  ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KKN). Joy Tieulung dan kawan-kawan ini mengaku sedang merampungkan data dan laporan. “Terindikasi terjadi pelanggaran Perpres nomor 12 tahun 2032 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang,” ujar Joy.

Sayangnya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Manado,  Erik A. Singarimbun sampai berita ini diturunkan belum bisa memberikan komentar.  “Maaf bapak tidak ada,” kata seorang staf BPJN XV Manado. (*/tim/red)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts