

Talaud Mega Manado.Com- Yutson Ontorael Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 tentang, tata cara Dan Pedoman Umum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Tahun 2021.
Menurut Ontorael, berdasarkan Komitmen yang sudah di sampaikan oleh Bupati Kepulauan Talaud, dr Elly Engelbert Lasut, mengenai Kepemerintahan yang Kuat, Bersih, dan Akuntabel, maka di Terbitkan Perbup Nomor 12, Tahun 2021 ujar Ontorael.

Sehingga dalam Perbup tersebut, telah di atur Syarat Pencalonan di antaranya, Calon Kades Petahana, harus bebas dari dua hal yakni; 1. Tidak sedang di Jatuhi Sanksi karena Pelanggaran, terhadap Tugas dan TanggungJawab, sebagai Kepala Desa, 2. Tidak pernah di Nonantifkan, karena Penyalah Gunaan Dana Desa (DD), dengan Bukti Surat Keterangan (Suket) dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni, Dinas Inspektorat kata Ontorael 31/03/2021 Saat di dampingi Camat Esang Prestli Ontorael, dan Kadis DP3A-PMD Meyke Maatuil.

Karenanya, sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bupati yang membidangi Desa, bersama sama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3A-PMD), yang di Pimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) Meyke Maatuil, kami Mensosialisasikan Perbup Nomor 12, Tahun 2021 secara Maraton, di tiap Desa dan Kecamatan di antaranya, Kecamatan Esang, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak, di Bulan Juli mendatang pungkas Ontorael.
Pewarta, Jun.



