Mitra, Megamanado.com– Hingga kini Sudah 6 Orang ditahan dalam penertiban para PETI (Penambang tanpa izin), yang dilakukan Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Polres Mitra).
Hal tersebut menunjukkan keseriusan Kapolres Mitra AKBP DR. Rudi Hartono SIK, MH, MSI, dalam menindaki para penambang ilegal yang beroperasi di areal terlarang bekas ex PT Newmon.
Seperti yang dinyatakan Kapolres kepada sejumlah media, Rabu (31/3/2021) saat menggelar press rilis bersama sejumlah media di Makopolres Minahasa Tenggara.
Kapolres menyampaikan, razia akan tetap dilakukan berkesinambungan, tak ada henti-hentinya.
“Mungkin kami akan merubah ‘CP’ cara bertindak. Kalau kemarin kita bertindak dengan sejumlah pasukan besar, jadi pas masuk di lokasi sudah bocor dan orang-orang sudah kabur. Sekarang kami akan bentuk tim reaksi cepat dengan anggota sedikit hanya15 hingga 20 orang. Tiap ke lokasi, 1 rambangan ambil, besok lagi 1 rambangan ambil! jadi ini lebih efektif,” tegas Kapolres.
Dan menurutnya, sampai saat ini pihak Polres bersama pemangku kebijakan di Minahasa Tenggara, akan tetap berkomitmen untuk memberantas para penambang ilegal yang ada di Kebun Raya Megawati Soekarno Puteri.
“Sampai saat ini kita dengan pejabat pemda belum mencium adanya keterlibatan pejabat-pejabat pemerintah yang terlibat dengan penambang ilegal,” imbuhnya.
Diketahui, penjagaan di ex PT Newmon tersebut terus dilakukan. Dan upaya penangkapan PETI tidak akan berhenti tapi akan tetap dilakukan Polres Mitra. (*/jap)
Polres Mitra Bentuk Tim Reaksi Cepat, Target Tiap Bergerak Ringkus Satu PETI
