Mitra, Megamanado.com– Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Polres Mitra), kembali berhasil meringkus tiga orang PETI (penambang tanpa izin) yang sementara beroperasi di kawasan terlarang yaitu Kebun Raya Megawati Soekarno Puteri Ratatotok, Selasa (30/3/2021).
Hal tersebut dinyatakan Kapolres Mitra AKBP DR. Rudi Hartono SIK, MH, MSI, di ruangan Makopolres Mitra, saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah awak media, baik media TV, Elektronik dan Cetak, di pos peliputan Kabupaten Mitra.
Kepada media Kapolres bertutur, jika kasus ini merupakan kasus yang sudah ditangani untuk kesekian kalinya. Karena kegiatan penegakan hukum di Kebun Raya Megawati Suekarno Putri, sudah dilakukan sejak bulan desember dan sudah ada beberapa yang ditangkap dan ditahan untuk diproses secara hukum.
“Yang tiga kasus ini adalah di bulan maret ini, yaitu kasus di dua minggu terakhir yang kita tangani,” ucap Kapolres.
Berdasarkan LP (laporan polisi) No 33/111/2021, 22/3/2021, atas nama tersangka Aprianti Arif alias ayon, LP No. 34/111/2021, 24/3/2021, atas nama tersangaka Rizal Sarif alias Ikal, dan LP No. 36/111/2021, 31/3/2021.
Diketahui ke-3 tersangka ini adalah yang membiayai para rambangan atau kepala rambangan. Mereka yang mendatangkan orang-orang untuk masuk bekerja. Kemudian dari hasil itu, dia yang mengolah dan para rambangan diberinya upah.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 6 buah linggis, 4 karung berisi tanah (Reb), 3 buah martil, sekop dan alat komunikasi.
“Ke-3 tersangka diterapkan pasal 94 ayat 1, A UU RI No. 18 tahun 2013, yaitu pengrusakan hutan dengan tindak pidana paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.
Untuk ke-3 tersangka menurutnya sudah dilakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan. Dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain.
” Untuk seluruh masyarakat di Minahasa Tenggara atau di luar Minahasa Tenggara, tolong hentikan mulai detik ini juga, penambangan di lokasi Kebun Raya Megawati Soekarno Putri. Karena kita akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang masuk melakukan penambangan tanpa izin,” harap Kapolres.
Menurutnya, papan himbauan sudah ditaruh dan sudah ke-7 kali lakukan penertiban, dan ini tindakan hukum yang terakhir. (*/jap)
Polres Mitra Ringkus Tiga PETI di Kebun Raya Megawati Soekarno Puteri

